Rabu, 27 Mei 2026

Berita Nasional

Sering Terjadi, Berikut Hukum Bermain HP Saat Khutbah Jumat

Padahal, kita diperintahkan mendengarkan khutbah Jumat dengan seksama dan penuh konsentrasi (khusyuk). 

Tayang:
Editor: khoirul muzaki
Fajar Bahruddin
ILUSTRASI KHUTBAH SALAT 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Manusia dengan gadget saat ini sudah semakin tidak bisa dipisahkan. Dalam situasi apapun, saat beraktivitas dimanapun, gadget seolah harus selalu digenggam. Tidak kecuali saat melaksanakan salat Jumat bagi sebagian orang. 

Saat pelaksanaan rangkaian salat Jumat, khususnya saat sesi khatib menyampaikan materi khutbah,  kadang ada jemaah yang masih main handphone.

Padahal, kita diperintahkan mendengarkan khutbah Jumat dengan seksama dan penuh konsentrasi (khusyuk). 

Bagaimana hukum main handphone saat khutbah Jumat berlangsung?

Dilansir dari laman resmi Kemenag, dalam kitab Hasyiyatul Jamal, Syaikh Sulaiman Al-Jamal menyatakan, setiap perkara yang mengganggu konsentrasi mendengarkan khutbah Jumat, hukumnya makruh dilakukan. 

Termasuk di antaranya adalah berjalan di antara barisan jemaah lain untuk mengedarkan kotak amal, mengedarkan kertas. Dan tentunya dalam hal ini main handphone bisa juga termasuk. Sebabnya jelas, bermain handphone akan menyebabkan Jemaah tidak bisa mendengarkan khutbah Jumat.

Syaikh Sulaiman Al-Jamal menjelaskan:

وَيُكْرَهُ الْمَشْيُ بَيْنَ الصُّفُوفِ لِلسُّؤَالِ وَدَوْرَانِ الْإِبْرِيقِ وَالْقِرَبِ لِسَقْيِ الْمَاءِ وَتَفْرِقَةِ الأَوْرَاقِ وَالتَّصَدُّقِ عَلَيْهِمْ لأَنَّهُ يُلْهِي النَّاسَ عَنْ الذِّكْرِ وَاسْتِمَاعِ الْخُطْبَةِ اهـ

Dan dimakruhkan berjalan di antara barisan jamaah salat Jumat untuk meminta-minta, menjalankan kendi dan geriba untuk mengalirkan air, membagi-bagikan selebaran, serta memberikan sedekah pada jemaah. Hal ini karena perkara tersebut dapat melenakan jamaah untuk berzikir dan mendengarkan khutbah.

Dalam kitab Syarh Ma’anil Atsar, Abu Ja’far Al-Thahawi juga mengatakan sebagai berikut:

وَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ أَنَّ نَزْعَ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ مَسَّهُ الْحَصَى وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ قَوْلَهُ لِصَاحِبِهِ (أَنْصِتْ) وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ أَيْضًا

Ulama sepakat bahwa mencabut pakaian saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, memainkan batu kerikil saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, dan berkata kepada orang lain ‘diamlah’ saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh.

Berdasarkan keterangan ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa main handphone saat khatib sedang menyampaikan khutbah Jumat bisa dikatakan makruh. Bahkan, bisa jadi salat Jumat yang kita lakukan sia-sia alias tidak mendapatkan pahala sebab tidak mendengarkan khutbah Jumat. Sementara khutbah Jumat sendiri adalah bagian dari rukun shalat Jumat. 

Sumber : Kemenag.go.id

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved