Pungli KPK
Pelaku Pungli di KPK Diduga Lebih dari 1 Orang, Penyidik Minta Keterangan 70 Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga, pelaku dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK lebih dari satu orang.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga, pelaku dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK lebih dari satu orang.
Saat ini, KPK masih menyelidiki dan telah memeriksa 70 orang terkait kasus tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus itu, sampai saat ini, masih dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini, kami telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sekitar 70 orang," kata Asep kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Duh, Ada Pungli di Rutan KPK. Dewas Temukan Nilainya Mencapai Rp4 Miliar
Menurut dia, pungli itu dilakukan lebih dari satu orang dan berlangsung dalam kurun waktu akhir 2021 hingga 2023.
Asep menuturkan, pihaknya masih terus menggali informasi mengenai praktik pungli di rutan KPK.
Pihaknya tidak ingin hanya mengacu pada temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sebab, temuan Dewas hanya menjadi pintu masuk dalam menguak kasus di lembaga sendiri.
"Kami menduga, mungkin kami bisa mengembangkan lebih jauh lagi," ujar Asep.
Direktur Penyidikan itu menegaskan, KPK ingin melakukan kegiatan bersih-bersih internal secara total.
Menurut dia, momentum ini menjadi kesempatan untuk menghilangkan praktik pungli tersebut.
Baca juga: Integritas KPK Digerogoti! Terungkap, Oknum Pegawai KPK Gelapkan Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta
Selain itu, KPK juga mengulik apakah praktik pungli ini hanya terjadi di rutan lembaga antirasuah atau rutan-rutan lain, tempat penahanan tersangka korupsi dititipkan.
"Jadi, rekan-rekan, mohon bersabar. Jadi, ini berproses dan mohon juga dukungannya," tutur Asep.
Sebelumnya, KPK disorot karena dugaan pungli di rutan dengan nilai mencapai Rp4 miliar, per Desember 2021 hingga Maret 2023.
Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.
66 Pegawai KPK Dipecat sebagai PNS, Terbukti Langgar Disiplin Berat karena Terlibat Pungli Rutan |
![]() |
---|
15 Orang Jadi Tersangka Pungli Rumah Tahanan KPK, Kepala Rutan Dapat Jatah Rp10 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Setelah Minta Maaf, 78 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli Rutan Terancam Dipecat |
![]() |
---|
78 Pegawai KPK Akhirnya Minta Maaf Telah Melakukan Pungli di Rutan, Berjanji Tak akan Mengulang |
![]() |
---|
Tak Hanya Dihukum Etik, 90 Pegawai KPK Terlibat Pungli Rutan akan Diproses Disiplin dan Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.