Pungli KPK

Pelaku Pungli di KPK Diduga Lebih dari 1 Orang, Penyidik Minta Keterangan 70 Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga, pelaku dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK lebih dari satu orang.

Editor: rika irawati
PEXELS/KAROLINA GRABOWSKA
Ilustrasi pungli. KPK masih menyelidiki dugaan pungli di rutan KPK dan telah meminta keterangan dari 70 orang. Diduga ada lebih dari satu pelaku dalam kasus ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga, pelaku dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK lebih dari satu orang.

Saat ini, KPK masih menyelidiki dan telah memeriksa 70 orang terkait kasus tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus itu, sampai saat ini, masih dalam tahap penyelidikan.

"Saat ini, kami telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sekitar 70 orang," kata Asep kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Duh, Ada Pungli di Rutan KPK. Dewas Temukan Nilainya Mencapai Rp4 Miliar

Menurut dia, pungli itu dilakukan lebih dari satu orang dan berlangsung dalam kurun waktu akhir 2021 hingga 2023.

Asep menuturkan, pihaknya masih terus menggali informasi mengenai praktik pungli di rutan KPK.

Pihaknya tidak ingin hanya mengacu pada temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Sebab, temuan Dewas hanya menjadi pintu masuk dalam menguak kasus di lembaga sendiri.

"Kami menduga, mungkin kami bisa mengembangkan lebih jauh lagi," ujar Asep.

Direktur Penyidikan itu menegaskan, KPK ingin melakukan kegiatan bersih-bersih internal secara total.

Menurut dia, momentum ini menjadi kesempatan untuk menghilangkan praktik pungli tersebut.

Baca juga: Integritas KPK Digerogoti! Terungkap, Oknum Pegawai KPK Gelapkan Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta

Selain itu, KPK juga mengulik apakah praktik pungli ini hanya terjadi di rutan lembaga antirasuah atau rutan-rutan lain, tempat penahanan tersangka korupsi dititipkan.

"Jadi, rekan-rekan, mohon bersabar. Jadi, ini berproses dan mohon juga dukungannya," tutur Asep.

Sebelumnya, KPK disorot karena dugaan pungli di rutan dengan nilai mencapai Rp4 miliar, per Desember 2021 hingga Maret 2023.

Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved