Pungli KPK
Pelaku Pungli di KPK Diduga Lebih dari 1 Orang, Penyidik Minta Keterangan 70 Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga, pelaku dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK lebih dari satu orang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya belum memastikan apakah dalam pungli itu terjadi peristiwa suap, gratifikasi, atau pemerasan.
Menurut dia, pungli itu berkaitan dengan sejumlah fasilitas lebih yang diberikan kepada para tahanan yang membayar.
Di antaranya, akses ke handphone, makanan dari keluarga, hingga bebas dari tugas membersihkan toilet.
"Jadi, biasanya, yang membayar itu tidak diperintahkan untuk melakukan kerja-kerja, misalnya membersihkan kloset dan lain sebagainya,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usut Dugaan Pungli di Rutan Sendiri, KPK Sudah Minta Keterangan 70 Orang".
Baca juga: Viral, Panitia HUT RI di Wangon Banyumas Minta Sumbangan Rp2 Juta ke Toko: Seharusnya Seikhlasnya!
Baca juga: Ngeri Pengakuan Korban Perdagangan Ginjal, Mudah Lelah dan Air Seni Berbusa
66 Pegawai KPK Dipecat sebagai PNS, Terbukti Langgar Disiplin Berat karena Terlibat Pungli Rutan |
![]() |
---|
15 Orang Jadi Tersangka Pungli Rumah Tahanan KPK, Kepala Rutan Dapat Jatah Rp10 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Setelah Minta Maaf, 78 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli Rutan Terancam Dipecat |
![]() |
---|
78 Pegawai KPK Akhirnya Minta Maaf Telah Melakukan Pungli di Rutan, Berjanji Tak akan Mengulang |
![]() |
---|
Tak Hanya Dihukum Etik, 90 Pegawai KPK Terlibat Pungli Rutan akan Diproses Disiplin dan Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.