Korupsi di KPK
Integritas KPK Digerogoti! Terungkap, Oknum Pegawai KPK Gelapkan Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta
Setelah kasus pungutan liar dan pelecehan terhadap istri tahanan, kini terbongkar kasus pegawai KPK menilap uang perjalanan dinas Rp550 juta,
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar diuji.
Setelah terungkap kasus pungutan liar dan pelecehan terhadap istri tahanan, kini terbongkar kasus pegawai KPK menilap uang perjalanan dinas Rp550 juta.
Penggelapan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2021-2022.
"Dengan ,ini saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di bidang kerja administrasi yang dilakukan seorang oknum KPK," ucap Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
"Dengan nilai, Rp550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," ungkapnya.
Baca juga: Istri Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang Dilecehkan Pegawai KPK, Begini Kronologinya
Cahya mengatakan, dugaan pemotongan uang dinas ini ditemukan atasan dan tim kerja pegawai dimaksud.
Akan tetapi, Cahya enggan membuka identitas pelaku.
Cahya berkata, atasan dan tim pegawai tersebut awalnya mengeluh adanya proses administrasi yang berlarut.
Tak hanya itu, terjadi pemotongan uang perjalanan dinas.
"Atasan dan tim kemudian melalukan laporan ke pihak Inspektorat sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal," kata dia.
Kata Cahya, inspektorat melaporkan pegawai itu ke Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca juga: Tak Hanya Pungli, Terjadi Penyelundupan Alat Komunikasi dan Pelecehan Istri Tahanan di Rutan KPK
Pegawai tersebut bakalan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tak hanya itu, Kesekjenan KPK juga melaporkan dugaan tersebut ke Dewan Pengawas.
Tujuannya, agar pegawai bisa dijatuhi hukuman etik.
"Bersamaan dengan proses tersebut, oknum sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," kata Cahya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pegawai KPK Korupsi Uang Perjalanan Dinas, Timbulkan Kerugian Negara Rp 550 Juta.
Baca juga: Hampir 5 Bulan Negosiasi Tak Hasilkan Titik Temu, KKB Ancam Tembak Pilot Susi Air Kapten Philips
Baca juga: 8 Calon Siswa Baru Diduga Palsukan Piagam Prestasi demi Daftar SMP Negeri Favorit di Kota Semarang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.