Rabu, 6 Mei 2026

Sentil SK Nomor Sembilan, Plt PSSI Demak Keberatan Dipecat Tanpa Dasar

Plt Ketua PSSI Demak Edi Sayudi memprotes keras pemberhentian sepihak oleh Plt PSSI Jateng pada Selasa (5/5). Ia menuntut klarifikasi.

Tayang:
ISTIMEWA
KISRUH PSSI JATENG - Ilustrasi lambang Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Plt Ketua PSSI Kabupaten Demak, Edi Sayudi, memprotes langkah pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh Plt Ketua PSSI Jawa Tengah pada Selasa (5/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Plt Ketua PSSI Kabupaten Demak, Edi Sayudi, keberatan atas pemberhentian sepihak.
  • Pencopotan dinilai melampaui wewenang Plt Ketua PSSI Provinsi Jawa Tengah.
  • Surat Keputusan Nomor 09/SKEP/I-2026 dinilai tak memberi wewenang pemberhentian.
  • Edi menuntut adanya klarifikasi tertulis selambat-lambatnya dalam tujuh hari.
  • Dirinya rela dilepas dari jabatan asalkan mekanisme berjalan sesuai regulasi.

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Kabupaten Demak, Edi Sayudi, mengaku keberatan kepada Plt Ketua PSSI Jawa Tengah terkait pemberhentian jabatan Plt di tingkat Asosiasi Kabupaten/Kota (Askab/Askot).

Ia merujuk pada Surat Keputusan Nomor 09/SKEP/I-2026 yang menetapkan kedudukan Plt Ketua PSSI Jawa Tengah.

Di mana, dalam surat tersebut kewenangannya disebut sangat terbatas pada tugas menjalankan roda organisasi serta mempersiapkan dan menyelenggarakan kongres pemilihan saja.

Baca juga: PSSI Jateng Lobi Pusat Tambah Kuota di Putaran Nasional. Alasan, Peserta Liga 4 Jateng Meningkat

Ia juga menegaskan bahwa tindakan yang diduga telah melampaui batas kewenangan itu sangat berpotensi menimbulkan cacat administratif dan dapat dinyatakan tidak sah secara organisasi.

“Atas dasar itu, kami menolak dan menyatakan keberatan atas tindakan pemberhentian tersebut,” ujar Edi dalam rilis resminya pada Selasa (5/5/2026) malam.

Edi turut meminta kepada Plt Ketua PSSI Jawa Tengah untuk memberikan klarifikasi secara tertulis mengenai dasar hukum atau mandat pasti yang digunakan dalam keputusan tersebut.

Ia juga menuntut penghentian sementara seluruh tindakan administratif lanjutan yang berkaitan dengan pemberhentian tersebut, serta meminta dikembalikannya kondisi organisasi seperti semula hingga terdapat kejelasan hukum yang mengikat.

"Kami bersama teman-teman ingin minta klarifikasi. Kalau prinsipnya kami dilepas tidak masalah tapi sesuai regulasi," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved