Pungli KPK
Setelah Minta Maaf, 78 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli Rutan Terancam Dipecat
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam dipecat karena terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).
Praktik sogok-menyogok ini disebut terjadi secara terstruktur di Rutan KPK sejak tahun 2018.
Total pungli yang dihitung Dewas mencapai Rp6 miliar lebih.
Selain etik dan disiplin, KPK juga memproses secara pidana kasus ini.
Dalam penanganan pidana, kasus ini sudah naik penyidikan dan 10 orang lebih ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga yang terakhir, penyidik KPK menggeledah 3 Rutan KPK untuk pengumpulan alat bukti. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ali Fikri Sebut Hukuman Terberat 90 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli Berupa Pemecatan.
Baca juga: Daftar Caleg Dapil 4 Diprediksi Lolos ke DPRD Banyumas: 5 Parpol Berbagi 1 Kursi
Baca juga: Gula Nipah Antar Dua Mahasiswa Unsoed Purwokerto Banyumas Lulus Tanpa Jalur Skripsi, Ini Kata Kampus
66 Pegawai KPK Dipecat sebagai PNS, Terbukti Langgar Disiplin Berat karena Terlibat Pungli Rutan |
![]() |
---|
15 Orang Jadi Tersangka Pungli Rumah Tahanan KPK, Kepala Rutan Dapat Jatah Rp10 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
78 Pegawai KPK Akhirnya Minta Maaf Telah Melakukan Pungli di Rutan, Berjanji Tak akan Mengulang |
![]() |
---|
Tak Hanya Dihukum Etik, 90 Pegawai KPK Terlibat Pungli Rutan akan Diproses Disiplin dan Pidana |
![]() |
---|
Jumlah Pegawai KPK yang Harus Minta Maaf Bertambah Jadi 78 Orang, Langgar Etik Berat Berupa Pungli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.