Pungli KPK

Setelah Minta Maaf, 78 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli Rutan Terancam Dipecat

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam dipecat karena terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Ashri F
Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf karena melakukan pungli di rutan KPK, Senin (26/2/2024). Permintaan maaf ini merupakan eksekusi dari sanksi atas putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Selain disanksi meminta maaf, 78 pegawai KPK itu juga terancam dipecat. 

Praktik sogok-menyogok ini disebut terjadi secara terstruktur di Rutan KPK sejak tahun 2018.

Total pungli yang dihitung Dewas mencapai Rp6 miliar lebih.

Selain etik dan disiplin, KPK juga memproses secara pidana kasus ini.

Dalam penanganan pidana, kasus ini sudah naik penyidikan dan 10 orang lebih ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga yang terakhir, penyidik KPK menggeledah 3 Rutan KPK untuk pengumpulan alat bukti. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ali Fikri Sebut Hukuman Terberat 90 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli Berupa Pemecatan.

Baca juga: Daftar Caleg Dapil 4 Diprediksi Lolos ke DPRD Banyumas: 5 Parpol Berbagi 1 Kursi

Baca juga: Gula Nipah Antar Dua Mahasiswa Unsoed Purwokerto Banyumas Lulus Tanpa Jalur Skripsi, Ini Kata Kampus

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved