Pileg 2024

Daftar Caleg Dapil 4 Diprediksi Lolos ke DPRD Banyumas: 5 Parpol Berbagi 1 Kursi

PDIP mendominasi perolehan suara di Dapil 4 Banyumas dan diperkirakan meraih tiga kursi di DPRD Banyumas periode 2024-2029.

Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
TRIBUN JOGJA/SULUH PAMUNGKAS
Ilustasi Pemilu. PDIP mendominasi perolehan suara di Dapil 4 Banyumas dan diperkirakan meraih tiga kursi di DPRD Banyumas periode 2024-2029. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Di daerah pemilihan (Dapil) 4 Banyumas, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diperkirakan kembali meraih tiga kursi DPRD Banyumas.

Ada enam partai politik (parpol) di Dapil 4 yang diperkirakan mengirim wakilnya ke DPRD Banyumas periode 2024-2029.

Selain PDIP, lima parpol lain adalah Gerindra, PKB, Golkar, PKS, dan PAN.

Kelima parpol tersebut diprediksi masing-masing mengirim satu calon anggota legislatif (caleg).

Dapil 4 Banyumas menyediakan delapan kursi di DPRD setempat untuk diperebutkan caleg yang ada.

Dominasi PDIP di Dapil 4 Banyumas ini terjadi karena perolehan suara mereka yang jauh di atas 14 parpol lain peserta Pileg 2024 Banyumas.

PDIP, sementara ini, telah mengantongi 29.540 suara atau 32,71 persen dari total suara yang masuk.

Raihan suara ini diperolehan dari hasil perhitungan 703 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 856 TPS yang ada di Dapil 4 Banyumas atau perhitungan mencapai 82,13 persen, per Rabu (21/2/2024), pukul 20.00 WIB.

Baca juga: PDIP Borong 3 Kursi, Berikut Daftar Caleg Dapil 2 yang Diperkirakan Melenggang ke DPRD Banyumas

Dapil 4 Banyumas meliputi Kecamatan Wangon, Jatilawang, Rawalo, dan Kebasen.

Berikut daftar perolehan suara sementara parpol di Dapil 4 Banyumas:

  • PDIP: 29.540 suara.
  • Gerindra: 14.548 suara.
  • PKB: 10.096 suara.
  • Golkar: 8.768 suara.
  • PKS: 6.807 suara.
  • PAN: 6.067 suara.

Sementara, untuk menentukan jumlah kursi dan calon anggota legislatif (caleg) parpol yang bakal melenggang ke gedung parlemen, telah disepakati penggunaan metode Sainte Lague.

Metode ini juga diterapkan untuk menentukan kursi dan caleg parpol pada Pemilu 2019.

Berdasarkan metode tersebut, enam parpol tersebut berpotensi mengirim wakilnya ke DPRD Banyumas periode 2024-2029.

PDIP mendapat jatah kursi untuk perhitungan kursi pertama, keempat, dan kedelapan.

Ini berarti, tiga caleg dengan suara terbanyak dari PDIP di Dapil 4 Banyumas berhak menyandang gelar wakil rakyat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved