Pungli KPK
15 Orang Jadi Tersangka Pungli Rumah Tahanan KPK, Kepala Rutan Dapat Jatah Rp10 Juta Per Bulan
KPK menetapkan 15 pegawai atas dugaan pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Satu di antaranya, kepala Rutan KPK Achmad Fauzia
Lalu, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas pengamanan, Ristanta PNYD sekaligus Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021.
Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas Rutan KPK; Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana, selaku PNYD yang menjadi petugas cabang rutan KPK.
Petugas cabang rutan KPK Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Rutan KPK Diduga Dapat Setoran Uang Pungli Rp 10 Juta Per Bulan".
Baca juga: Banjir Genangi 103 Desa di Grobogan, Rumah hingga Kantor Bupati Terendam Air. 600 Orang Mengungsi
Baca juga: Ketinggian Banjir Turun, Jalan Pantura Kaligawe Semarang Dibuka untuk Truk. Mobil Masih Dialihkan
| 66 Pegawai KPK Dipecat sebagai PNS, Terbukti Langgar Disiplin Berat karena Terlibat Pungli Rutan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Setelah Minta Maaf, 78 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli Rutan Terancam Dipecat | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 78 Pegawai KPK Akhirnya Minta Maaf Telah Melakukan Pungli di Rutan, Berjanji Tak akan Mengulang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tak Hanya Dihukum Etik, 90 Pegawai KPK Terlibat Pungli Rutan akan Diproses Disiplin dan Pidana | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jumlah Pegawai KPK yang Harus Minta Maaf Bertambah Jadi 78 Orang, Langgar Etik Berat Berupa Pungli | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ilustrasi-penjahat-ditangkap-borgol-ditangkap-polisi.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.