Pungli KPK

15 Orang Jadi Tersangka Pungli Rumah Tahanan KPK, Kepala Rutan Dapat Jatah Rp10 Juta Per Bulan

KPK menetapkan 15 pegawai atas dugaan pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Satu di antaranya, kepala Rutan KPK Achmad Fauzia

Editor: rika irawati
PEXELS/KINEL MEDIA
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. Sebanyak 15 pegawai rutan KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli. 

Lalu, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas pengamanan, Ristanta PNYD sekaligus Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021.

Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas Rutan KPK; Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana, selaku PNYD yang menjadi petugas cabang rutan KPK.

Petugas cabang rutan KPK Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Rutan KPK Diduga Dapat Setoran Uang Pungli Rp 10 Juta Per Bulan".

Baca juga: Banjir Genangi 103 Desa di Grobogan, Rumah hingga Kantor Bupati Terendam Air. 600 Orang Mengungsi

Baca juga: Ketinggian Banjir Turun, Jalan Pantura Kaligawe Semarang Dibuka untuk Truk. Mobil Masih Dialihkan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved