Pungli KPK

Jumlah Pegawai KPK yang Harus Minta Maaf Bertambah Jadi 78 Orang, Langgar Etik Berat Berupa Pungli

Hasil sidang Dewas KPK, 78 dari 90 pegawai Rutan KPK dijatuhi sanksi etik berat berupa minta maaf secara terbuka karena terlibat pungli.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Dewas KPK menyatakan 90 pegawai KPK melanggar etik berat atas kasus pungli Rutan KPK. Dari jumlah tersebut, 78 pegawai dijatuhi sanksi permintaan maaf secara terbuka. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Jumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihukum minta maaf bertambah.

Hasil sidang Kamis (15/2/2024), total ada 78 dari 90 pegawai rumah tahanan (Rutan) KPK yang telah dijatuhi sanksi etik berat karena terlibat pungutan liar (pungli).

Sementara, 12 pegawai lain yang terlibat pungli, tak diproses Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan, 90 pegawai yang terlibat dalam pungli itu dibagi dalam 6 kluster perkara.

"Sanksi yang dijatuhkan berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung ," ujar Tumpak dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Tumpak menuturkan, terhadap 12 pegawai yang tak diproses, pihaknya tidak berwenang menyidangkan perkara etik mereka.

Sebab, mereka melakukan pungli itu sebelum Dewas KPK dibentuk.

Baca juga: Terbukti Terima Uang Pungli Tahanan Rutan, 36 Pegawai KPK Dihukum Minta Maaf

Karena itu, Dewas menyerahkan perkara pungli 12 pegawai rutan itu kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

"Sehingga, Dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut. Karena itu, kami serahkan kepada Sekjen untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," tutur Tumpak.

Tumpak mengatakan, sejak pegawai KPK beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 1 Juni 2021 lalu, pihaknya hanya bisa menjatuhkan sanksi etik berupa sanksi moral.

Dalam hal ini, sanksi etik yang terberat bagi para pegawai itu adalah permohonan maaf secara terbuka dan langsung.

Meski demikian, Tumpak menyatakan, pihaknya telah merekomendasikan perbuatan pungli 90 pegawai itu kepada Sekjen KPK guna mengusut dugaan pelanggaran disiplin.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Tumpak.

Baca juga: Giliran Mantan Pimpinan KPK Soroti Sikap Kenegarawanan Jokowi, Minta Jauhi Konflik Kepentingan

Sebagai informasi, hari ini, Dewas KPK membacakan putusan sidang etik 90 pegawai Rutan KPK yang terlibat pungli.

Perkara mereka dibagi menjadi 6 kluster yang berbeda-beda.

Namun, secara umum, materi perbuatan mereka sama, yakni penerimaan uang menyangkut pemberian fasilitas kepada para tahanan korupsi.

Jumlah uang yang diterima para petugas rutan itu bervariasi, mulai dari jutaan, puluhan juta, hingga Rp425 juta dalam kurun waktu berbeda.

Kasus dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.

Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut, jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.

Adapun 3 pegawai KPK dijadwalkan menjalani sidang pada 16 Februari. (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Baca juga: KPU Belum Tetapkan Pemenang, Prabowo Sudah Terima Ucapan Selamat dari 5 Pimpinan Negara Tetangga

Baca juga: Tugas Khatib Salat Jumat Besok, Kemenag: Sampaikan Pesan Persaudaraan Pasca-Pemilu 2024

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved