Berita Demak

Kasus Anak Polisikan Ibu di Demak: Anak Tolak Cabut Laporan Meski Dibujuk Anggota DPR Dedy Mulyadi

Bahkan, sang anak menolak mencabut laporan di kepolisian meski telah diminta anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Editor: rika irawati
KOMPAS.COM/ARI WIDODO
S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Kasus anak laporkan ibu ke polisi gara-gara pakaian di Kabupaten Demak, masih memanas. Bahkan, sang anak menolak mencabut laporan di kepolisian meski telah diminta anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Dedi turun langsung menemui sang ibu, S (36), yang sempat mendekam dua malam di ruang tahanan Mapolres Demak, Minggu (10/1/2021).

Sebelum menemui S, Dedi terlebih dahulu menyambangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya untuk menemui Haryanto, pengacara yang ditunjuk S untuk mendampingi kasusnya.

Dari Kantor LBH Demak Raya, Dedi beserta rombongan menuju ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Demak.

Baca juga: Anak Polisikan Ibu Kandungnya di Demak, Awalnya Karena Wajah Terkena Kuku Tangan

Baca juga: Berminat Kerja di Luar Negeri? Ini Daftar 17 Negara yang Izinkan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Baca juga: Alhamdulillah, Dana Taperum Pensiunan PNS Cair Mulai Bulan Ini

Baca juga: Lewat Tagar #AyoMainLagi, Pemain Liga 1 Suarakan Keinginan Kompetisi Sepakbola Segera Dilanjutkan

Sesuai tujuan awal, Dedi memang bermaksud menyerahkan berkas penangguhan penahanan atas S.

Sesampai di Polres Demak, ia dan kuasa hukum S ditemui Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Kasatreskrim Polres) Demak, AKP Muhammad Fachur Rozi.

AKP Rozi memberikan keterangan bahwa pagi ini, S sudah dipulangkan ke rumah setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak Fahrudin Bisri Slamet.

Dedi Mulyadi mengungkapkan rasa syukur atas penangguhan penahanan terhadap S.

"Harapannya agar kasus yang menimpa ibu dan anak kandung ini bisa terselesaikan secepatnya. Jangan berlarut-larut lah. Nggak ada yang namanya mantan anak atau mantan ibu. Yang ada, mantan suami atau mantan istri," ungkap Dedi.

Meski si ibu (S) sudah mendapat surat jaminan penangguhan penahanan dari Ketua DPRD Demak dan juga dari Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung Demak, tetapi sesuai tujuan semula, Dedi Mulyadi tetap menyerahkan berkas penangguhan penahanan darinya.

"Sebagai bentuk support dan empati terhadap nasib S," terang Dedi.

Dari Mapolres Demak, Dedi Mulyadi melanjutkan perjalanan menyambangi rumah S yang tak jauh dari pesisir pantura.

Di bangunan berlantai dua itu, S didampingi anak nomor dua (adik kandung pelapor) dan anggota keluarga lain, serta ketua RT setempat, menerima kunjungan tersebut.

Dalam perbincangannya dengan wakil ketua Komisi IV DPR RI, S menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang bersimpati terhadap kasusnya.

"Terima kasih atas perhatiannya, Pak. Saya berharap, kasus ini segera selesai. Saya memaafkan anak saya, apapun yang dia lakukan, itu karena pikirannya belum terbuka," ungkap S dengan suara tersendat.

Baca juga: Punya Wahana Baru, Gumuk Reco di Sepakung Banyubiru Semarang Kini Dilengkapi Jembatan Kaca

Baca juga: Kakak Beradik asal Sragen Jadi Korban Kecelakaan Sriwijaya Air, Niatnya Hanya Sehari di Pontianak

Baca juga: Warga Srinahan Pekalongan Jadi Korban Laka Sriwijaya Air, Keinginan Ayah Disuapi Tak Akan Terwujud

Baca juga: Pembatasan Kegiatan Berlaku Mulai Besok, Berikut Panduan Melakukan Perjalanan di Jawa dan Bali

Dedi Mulyadi yang berkecimpung di dunia politik selama lebih kurang 30 tahun ini menegaskan bahwa baik kasus hukum S akan berhenti sampai di sini atau akan dilanjutkan sampai ke persidangan, pihaknya akan tetap mendampingi dan berusaha menjadi mediator di antara dua belah pihak.

Tolak cabut laporan

Di sela kunjungan ke rumah S, Dedi Mulyadi sempat menelepon anak kandung S, yakni A (19) yang melaporkan ibunya ke polisi dan berbuntut dengan penahanan.

Dalam perbincangannya, A mengatakan memaafkan ibunya atas tindakan yang dinilai menganiaya.

Gadis yang saat ini sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi jurusan teknologi logistik di Jakarta tersebut menyatakan, dirinya hanya korban persoalan rumah tangga ibu dan ayahnya.

Seperti diketahui, beberapa tahun terakhir, rumah tangga S dan ayah kandung A memang bermasalah sehingga menyebabkan perceraian.

"Saya memaafkan ibu tetapi tidak mau mencabut laporan. Biarlah proses hukum terhadap ibu saya tetap berjalan," ucap A.

Upaya Dedi Mulyadi meluluhkan hati si anak kandung alias A belum membuahkan hasil.

"Saya akan menjumpai A dan akan mencoba terus melakukan pendekatan supaya ia mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya. Sekeras-kerasnya hati, insyaallah pada akhirnya akan luluh juga," ucap Dedi.

Perbincangan melalui telepon seluler tersebut disaksikan oleh keluarga S, termasuk adik A yang masih duduk di bangku SMP.

Adik A bahkan meneteskan air mata mendengar perbincangan ibunya dengan Dedi.

Baca juga: Menyusul Ratu Elizabeth dan Pangeran Philip, Paus Fransiskus Bakal Divaksin di Vatikan

Baca juga: Cerita Kakak Captain Didik, Pilot NAM Air Korban Laka Sriwijaya Air: Ke Pontianak Ambil Pesawat

Baca juga: Anak Mantan Kades Srinahan Pekalongan Jadi Korban Laka Sriwijaya Air: Pilot NAM Air, Berangkat Dinas

Baca juga: Hapus Honorer, Pemerintah Buka 1 Juta Lowongan Guru Jalur PPPK Tahun Ini

Pihak pengacara S masih menunggu perkembangan proses hukum bagi kliennya.

Ia mengatakan, kliennya kooperatif dan selama ini disiplin lapor dan memenuhi panggilan dari kepolisian.

"Selasa nanti, kita tunggu bagaimana kelanjutannya," kata Haryanto, kuasa hukum S.

Sementara itu, Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet yang ditemui menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang terjadi di wilayahnya.

Ia mengatakan, ada permasalahan keluarga yang berujung pada proses hukum dan melibatkan ibu serta anak kandung.

"Kasus ini menjadi yang pertama dan semoga terakhir kalinya di Demak. Jangan sampai masalah keretakan rumah tangga kok orangtua melibatkan anak anak," ungkap Fahrudin Bisri Slamet. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved