Berita Kriminal
Anak Polisikan Ibu Kandungnya di Demak, Awalnya Karena Wajah Terkena Kuku Tangan
Kabag Operasional Satreskrim Polres Demak, Iptu Mujiono mengatakan, telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak. Namun sang anak bersikukuh.
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Seorang ibu di Kabupaten Demak, S (36) dipolisikan oleh anak kandungnya sendiri berinsial A (19).
S tidak terpikir pertengkaran dengan anaknya berujung dirinya mendekam di tahanan Polres Demak.
Betapa tidak, setelah bercerai dengan suami, ia malah dilaporkan oleh A atas kasus penganiayaan.
Baca juga: Video Viral Media Sosial, Karena Alasan Cemburu, Remaja Putri Ini Dianiaya Tujuh Rekannya di Gresik
Baca juga: Warga Minta Pantai Kampung Tirang Tegalsari Jadi Wisata Baru di Kota Tegal
Baca juga: Akhirnya Cair, Tunggakan Honor Tim Pemakaman Jenazah Covid-19 di Pati, Jumlahnya Capai Rp 614 Juta
Baca juga: Konsep Belajar Daring di Masa PSBB, Disdikbudpora Kabupaten Semarang Masih Tunggu Petunjuk Teknis
Wanita yang keseharian berjualan pakaian di Pasar Bintoro Demak menceritakan, kasus tersebut bermula saat anaknya yang selama ini tinggal bersama mantan suami di Jakarta datang ke rumah hendak mengambil pakaian.
Saat itu, A datang bersama mantan suaminya.
Akan tetapi, semua pakaian milik A telah disingkirkan oleh S karena jengkel dengan sikap anaknya yang sekarang telah membencinya.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang."
"Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (8/1/2021).
Selanjutnya, keduanya kemudian terlibat pertengkaran hebat.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya."
"Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
Tidak terima dengan perlakuan ibu, A kemudian melaporkan ke polisi.
Kabag Operasional Satreskrim Polres Demak, Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak.
Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.
"Pelaku kami jerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan."