PSBB Jawa Bali
Konsep Belajar Daring di Masa PSBB, Disdikbudpora Kabupaten Semarang Masih Tunggu Petunjuk Teknis
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, PSBB dilakukan kepada sejumlah wilayah sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Disdikbudpora Kabupaten Semarang masih menunggu petunjuk teknis penerapan pembelajaran daring jelang pemberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa Bali 2021.
Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo mengatakan, PSBB dinilai lebih pada menekankan aktivitas masyarakat di luar rumah.
Sedangkan sektor pendidikan selama ini dianggap telah melakukan pembatasan.
Baca juga: Karena Sudah Over Kapasitas, 43 Napi Lapas Semarang Dipindah ke Nusakambangan Cilacap
Baca juga: Ini 9 Ruas Jalan di Kota Semarang yang Ditutup 11-25 Januari, Termasuk Simpang Lima dan Kota Lama
Baca juga: 2.381 Istri di Kota Semarang Siap Menjanda, Mayoritas Tak Tahan Terus Bertengkar dengan Suami
Baca juga: Pembatasan Kegiatan Berlaku di Semarang: Mal Tutup Pukul 19.00 WIB, 9 Ruas Jalan Ditutup
"Jadi kami masih menunggu petunjuk teknisnya."
"Sepanjang belum ada petunjuk teknis itu, kami masih berpedoman regulasi yang ada atau sebelumnya," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (8/1/2021).
Menurut Sukaton, selama ini jajaran satuan pendidikan dari jenjang SD sampai SMP telah menerapkan pembelajaran daring.
Sementara yang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) masing-masing sekolah hanya menggelar pertemuan maksimal dua jam.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, PSBB dilakukan kepada sejumlah wilayah sesuai yang ditetapkan pemerintah.
“Ini bukan pelarangan kegiatan, tetapi ini adalah pembatasan."
"Kriteria yang ditetapkan adalah provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi dari salah satu kriteria,” katanya.
Adapun sejumlah kegiatan masyarakat yang dibatasi selama periode 11-25 Januari 2021 seperti kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring (online).
Kemudian, tempat kerja menerapkan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Selanjutnya, jam buka pusat perbelanjaan maksimal sampai pukul 19.00.
"Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui delivery diizinkan."
"Tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas 50 persen."