TOPIK
PSBB Jawa Bali
-
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo mengatakan, memasuki hari kelima PPKM, petugas gabungan telah melakukan 1.633 operasi yustisi.
-
Pemkab Karanganyar belum memutuskan rencana untuk memperpanjang aturan tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
-
Mengingat sesuai aturan, PKL yang berjualan di fasilitas umum diminta tidak berjualan mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Mereka pun dapat kompensasi.
-
Terkait kondisi ini, pemerintah memutuskan memperpanjang dua pekan PPKM Jawa Bali.
-
Polres Kebumen masih terus menggelar operasi yustisi atau pendisiplinan adaptasi kebiasaan baru hingga sekarang dalam penerapan PPKM.
-
Sebagai tindakan tegas dalam melaksanakan Perda, pengelola tempat karaoke dan pengunjung atau tamu yang melanggar dikenakan sanksi denda di Kendal.
-
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening mengatakan, pihaknya banyak mendapat laporan dari masyarakat bila ada ketimpangan penegakan aturan.
-
Meski penerapan PPKM sudah berjalan selama sepekan, masih ada beberapa warung dan angkringan yang beroperasi di atas pukul 19.00 di Karanganyar.
-
Berdasarkan data Dinkes Jateng, pada Senin (18/1/2021) masih terjadi peningkatan kasus aktif yakni sebanyak 1.225 pasien.
-
Pembubaran dua acara hajatan dilakukan petugas kerena kegiatan hajatan melanggar aturan tentang PPKM di Kabupaten Purbalingga.
-
Kapolres Pati AKBP Arie menjelaskan, sesuai surat edaran Bupati Pati Haryanto, selama masa PPKM tempat hiburan karaoke dilarang beroperasi.
-
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan, telah menyiapkan semacam kompensasi bagi para PKL yang patuh aturan selama PPKM.
-
Berdasarkan data di 17 kecamatan, ada 98 acara hajatan yang digelar selama pemberlakuan PKM Kabupaten Karanganyar.
-
Satpol PP Kabupaten Karanganyar terpaksa membubarkan acara syukuran kelahiran seorang anak di Desa Gondangmanis, Kecamatan Karangpandan.
-
Satgas Covid-19 terlihat masih kurang persiapan yang terkoordinir dalam PPKM di Kabupaten Semarang, terutama dalam pelaksanaannya di lapangan.
-
Pemberian sanksi administrasi tersebut untuk memberikan peringatan, tidak boleh melanggar aturan protokol kesehatan.
-
Ini kutipan Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 180/2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
-
Pada hari pertama PPKM ini masih ada warga yang membandel dengan nekat menyelenggarakan pesta pernikahan di Kabupaten Grobogan.
-
Sesuai aturan selama pemberlakuan PKM Kabupaten Karanganyar hingga 25 Januari 2021, toko, pusat perbelanjaan, warung makan diminta tutup pukul 19.00.
-
Pemkab Kendal telah menyusun beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
-
Lokasi seperti pujasera, Bundaran HI Karanganyar diperbolehkan berjualan lantaran para pedagang menempati tempat atau kios yang sudah ada.
-
Forkompinda Kabupaten Purbalingga sepakat, dalam masa PPKM untuk melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang masuk.
-
Prosesi akad nikah dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Banyumas dibatasi maksimal 10 orang.
-
Jalan di kawasan Simpanglima dan Kota Lama diberlakukan penutupan mulai pukul 21.00-06.00 WIB.
-
Dalam SE tersebut, tempat wisata yang harus ditutup selama masa PPKM hanya wisata air, wisata candi, dan karaoke.
-
Petugas akan melakukan operasi selama PPKM, menyasar sejumlah tempat, termasuk mal dan pasar tradisional.
-
PT Kereta Api Indonesia (KAI) pun menetapkan syarat naik kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera, periode 9 sampai 25 Januari 2021.
-
Sejumlah aktivitas akan dibatasi, termasuk kegiatan bepergian ke luar kota naik kendaraan umum, semisal bus antar kota antar provinsi (AKAP).
-
Terkait PPKM, Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru untuk mengatur perjalanan dalam negeri selama pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.
-
Gubernur Ganjar Pranowo telah menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah di Jawa Tengah agar tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.
© 2021 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved