Berita Pendidikan
Alhamdulillah, Dana Taperum Pensiunan PNS Cair Mulai Bulan Ini
Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Taperum) pensiunan pegawai negeri sipil, termasuk guru dan ahli waris, bakal dikembalikan.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Taperum) pensiunan pegawai negeri sipil, termasuk guru dan ahli waris, bakal dikembalikan.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) ditugaskan mengembalikan dana Taperum. Sebelumnya, BP Tapera bernama Bapertarum (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat).
BP Tapera segera mencairkan dana Taperum para pensiunan PNS. Proses pencairan dilakukan mulai pekan depan.
Untuk pencairan dana ini, BP Tapera menggandeng PT Taspen (Persero).
Baca juga: Polemik Program POP Kemendikbud, Ketua PGRI Jateng Muhdi: PB Mundur, Bukan Menolak
Baca juga: Film Pendek Ini Didedikasikan Buat Puskesmas, Cara Mahasiswi Upgris Semarang Edukasi PHBS
Baca juga: Belajar di Rumah Diperpanjang, PGRI Jateng Minta Pemerintah Siapkan Panduan Khusus
Baca juga: Ditengah Duka Korban Susur Sungai, PGRI DIY Ajak Semua Guru Bangga Dengan Tiga Tersangka
Hal ini pun disambut bahagia Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai organisasi profesi guru.
Pengurus Provinsi PGRI Jawa Tengah mengatakan, melalui Pengurus Besar PGRI atau di pusat, telah memperjuangkan hak pensiunan PNS termasuk guru ini.
"Akhirnya, teman-teman guru dan tenaga kependidikan yang pensiun sejak Mei 2019, mendapatkan pengembalian dana Taperum ini. Alhamdulillah, melalui surat yang dikeluarkan BP Tapera 31 Desember 2020 dan ditujukan juga ke PGRI, dana segera dicairkan pada Januari 2021 ini," kata Ketua Pengurus Provinsi PGRI Jateng, Muhdi, Minggu (10/1/2021).
Seperti diketahui, BP Tapera dibentuk oleh UU No 4 Tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera.
Sebelumnya, badan ini bernama Bapertarum-PNS yang dibubarkan pada 23 Maret 2018.
Sehingga, seluruh tabungan dikembalikan kepada PNS yang memperhitungkan manfaat bantuan yang diterima selama menjadi peserta Bapertarum-PNS.
Pengembalian dana Taperum untuk PNS yang pensiun sejak Mei 2019 sampai Desember 2020. Sementara, PNS yang pensiun sebelum Mei 2019 sudah dibayarkan.
"Informasinya, tengah proses verifikasi dan validasi data serta perhitungan saldo individu PNS pensiun," jelasnya.
Pengembalian dana akan dilaksanakan melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik pensiunan PNS atau ahli waris yang dilakukan PT Taspen.
Muhdi menuturkan, setiap tahun, ada sekitar 70 ribu guru pensiun di Indonesia.
Jika selama dua tahun ini dana Taperum belum dibayarkan, ada ratusan ribu guru yang masih menunggu hak atas pensiunannya.
Para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) sempat tidak bisa cairkan tabungan rumahnya.
Baca juga: Lewat Tagar #AyoMainLagi, Pemain Liga 1 Suarakan Keinginan Kompetisi Sepakbola Segera Dilanjutkan
Baca juga: Punya Wahana Baru, Gumuk Reco di Sepakung Banyubiru Semarang Kini Dilengkapi Jembatan Kaca
Baca juga: Kakak Beradik asal Sragen Jadi Korban Kecelakaan Sriwijaya Air, Niatnya Hanya Sehari di Pontianak
Baca juga: Warga Srinahan Pekalongan Jadi Korban Laka Sriwijaya Air, Keinginan Ayah Disuapi Tak Akan Terwujud