Minggu, 19 April 2026

Berita Bisnis

Berminat Kerja di Luar Negeri? Ini Daftar 17 Negara yang Izinkan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah mengeluarkan daftar 17 negara yang mengizinkan penempatan pekerja migran asal Indonesia.

Editor: rika irawati
Istimewa
Ilustrasi. Gubernur Ganjar berbicara dengan seorang pekerja migran Indonesia yang baru tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan daftar 17 negara yang mengizinkan penempatan pekerja migran asal Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Kepdirjen Kementerian Tenaga Kerja Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 yang telah menetapkan hanya 17 negara tujuan untuk penempatan PMI beserta sektor dan skema penempatannya.

Kemenaker juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021 tentang Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Jepang dan Taiwan tertanggal 7 Januari 2021.

Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono mengatakan, proses penempatan PMI ke Jepang dan Taiwan untuk sementara ditutup lantaran kebijakan kedua negara tersebut.

"Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara penempatan. Untuk perusahaan yang akan melakukan penempatan PMI, UKPS juga harus mendapatkan izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan," kata Suhartono melalui keterangan tertulis, Minggu (10/1/2021).

Baca juga: Tenaga Kerja Asing Dikenai Wajib Retribusi 100 USD Tiap Bulan, Secepatnya Diberlakukan di Pati

Baca juga: KIT Batang Bakal Serap Ribuan Tenaga Kerja, Pemkab Mulai Siapkan Aplikasi Database Pencari Kerja

Baca juga: Menaker Minta BLK Komunitas Bisa Dekati Perusahaan di Purbalingga, Kaitan Penyiapan Tenaga Kerja

Baca juga: Data Kementerian Tenaga Kerja: 150 Ribu Orang Menjadi Korban PHK, Jutaan Orang Kena Imbas

Namun, bagi calon pekerja migran Indonesia yang telah terdaftar dalam SISKO-BP2MI dapat tetap diproses penempatannya terbatas sampai dengan Pekerja Migran Indonesia tersebut mendapatkan E-KTKLN.

Berikut daftar negara-negara tujuan penempatan beserta sektor dan skema penempatannya:

1. Hungaria dengan sektor pekerjaan industri permesinan atau mesin pendingin pada pemberi kerja berbadan hukum.
Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.

2. Hongkong dengan sektor PMI yang bekerja pada pemberi kerja per seorangan.
Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).

3. Irak dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga.
Sementara skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.

4. Kerajaan Arab Saudi dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum.
Sementara skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P), penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P), dan PMI perseorangan.

5. Korea Selatan dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum.
Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI Pekerja (G to G), penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P), dan PMI perseorangan.

6. Maladewa dengan sektor industri perhotelan, restoran, kafe, dan/atau spa pada pemberi kerja berbadan hukum.
Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.

7. Nigeria dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum.
Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).

8. Persatuan Emirat Arab dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga.
Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (G to G dan G to P), Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P), dan PMI perseorangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved