Berita Bisnis
Berminat Kerja di Luar Negeri? Ini Daftar 17 Negara yang Izinkan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Pemerintah mengeluarkan daftar 17 negara yang mengizinkan penempatan pekerja migran asal Indonesia.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan daftar 17 negara yang mengizinkan penempatan pekerja migran asal Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Kepdirjen Kementerian Tenaga Kerja Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 yang telah menetapkan hanya 17 negara tujuan untuk penempatan PMI beserta sektor dan skema penempatannya.
Kemenaker juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021 tentang Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Jepang dan Taiwan tertanggal 7 Januari 2021.
Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono mengatakan, proses penempatan PMI ke Jepang dan Taiwan untuk sementara ditutup lantaran kebijakan kedua negara tersebut.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara penempatan. Untuk perusahaan yang akan melakukan penempatan PMI, UKPS juga harus mendapatkan izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan," kata Suhartono melalui keterangan tertulis, Minggu (10/1/2021).
Baca juga: Tenaga Kerja Asing Dikenai Wajib Retribusi 100 USD Tiap Bulan, Secepatnya Diberlakukan di Pati
Baca juga: KIT Batang Bakal Serap Ribuan Tenaga Kerja, Pemkab Mulai Siapkan Aplikasi Database Pencari Kerja
Baca juga: Menaker Minta BLK Komunitas Bisa Dekati Perusahaan di Purbalingga, Kaitan Penyiapan Tenaga Kerja
Baca juga: Data Kementerian Tenaga Kerja: 150 Ribu Orang Menjadi Korban PHK, Jutaan Orang Kena Imbas
Namun, bagi calon pekerja migran Indonesia yang telah terdaftar dalam SISKO-BP2MI dapat tetap diproses penempatannya terbatas sampai dengan Pekerja Migran Indonesia tersebut mendapatkan E-KTKLN.
Berikut daftar negara-negara tujuan penempatan beserta sektor dan skema penempatannya:
1. Hungaria dengan sektor pekerjaan industri permesinan atau mesin pendingin pada pemberi kerja berbadan hukum.
Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.
2. Hongkong dengan sektor PMI yang bekerja pada pemberi kerja per seorangan.
Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).
3. Irak dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga.
Sementara skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
tenaga kerja indonesia
tenaga kerja migran indonesia
tenaga migran
negara tujuan tki
Jalur Kereta Api Kebanjiran hingga 1,5 Meter, Berikut Daftar KA yang Batal Dari dan Menuju Jakarta |
![]() |
---|
Mulai Maret, Beli Rumah Sistem Kredit Bisa DP 0 Persen. Ini Tipe yang Difasilitasi |
![]() |
---|
Cheetos dan Lays Akan Menghilang dari Pasaran, Ini Alasan Indofood Tak Lagi Memproduksinya |
![]() |
---|
Makin Mudah, Bayar SPP Sekolah dan Kampus Kini Bisa Lewat OVO. Begini Caranya |
![]() |
---|
Makin Mudah, Bayar SPP Sekolah dan Kampus Bisa Lewat OVO. Begini Caranya |
![]() |
---|