Rabu, 3 Juni 2026

Berita Bisnis

Berminat Kerja di Luar Negeri? Ini Daftar 17 Negara yang Izinkan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah mengeluarkan daftar 17 negara yang mengizinkan penempatan pekerja migran asal Indonesia.

Tayang:
Editor: rika irawati
Istimewa
Ilustrasi. Gubernur Ganjar berbicara dengan seorang pekerja migran Indonesia yang baru tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang. 

9. Polandia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum.
Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P) dan penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).

Baca juga: Alhamdulillah, Dana Taperum Pensiunan PNS Cair Mulai Bulan Ini

Baca juga: Lewat Tagar #AyoMainLagi, Pemain Liga 1 Suarakan Keinginan Kompetisi Sepakbola Segera Dilanjutkan

Baca juga: Punya Wahana Baru, Gumuk Reco di Sepakung Banyubiru Semarang Kini Dilengkapi Jembatan Kaca

Baca juga: Kakak Beradik asal Sragen Jadi Korban Kecelakaan Sriwijaya Air, Niatnya Hanya Sehari di Pontianak

10. Qatar dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga.
Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P), penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P), dan PMI perseorangan.

11. Rusia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum.
Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.

12. Singapura dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum dan pemberi kerja perseorangan.
Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.

13. Swedia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum.
Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.

14. Swiss dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum.
Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.

15. Turki dengan sektor industri perhotelan, restoran, kafe, dan/atau spa (hospitality) pada pemberi kerja berbadan hukum.
Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.

16. Zambia dengan sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum.
Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan.

17. Zimbabwe dengan sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum.
Adapun skema penempatan oleh perusahaan penempatan PMI (P to P) dan PMI perseorangan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja Migran Indonesia Hanya Boleh Kerja di 17 Negara, Apa Saja?".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved