PSBB Jawa Bali
Pembatasan Kegiatan Berlaku Mulai Besok, Berikut Panduan Melakukan Perjalanan di Jawa dan Bali
Terkait PPKM, Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru untuk mengatur perjalanan dalam negeri selama pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.
TRIBUNBANYUMAS.COM – Pemerintah membelakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai besok, 11 Januari, hingga 25 Januari 2021.
Terkait PPKM ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru untuk mengatur perjalanan dalam negeri selama pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
SE tersebut mengatur ketentuan serta syarat perjalanan dari dan ke daerah-daerah di Indonesia. Termasuk, dari dan ke Bali, Pulau Jawa, antar-provinsi/kabupaten/kota di Jawa, serta daerah lain.
Untuk lebih detailnya, berikut ini panduan lengkap melakukan perjalanan selama masa PPKM Jawa-Bali seperti dirangkum Kompas.com:
Aturan perjalanan di Pulau Jawa
Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar-provinsi/kabupaten/kota) maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam.
Selain surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, bisa juga hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Pengelola Owabong Group Andalkan Wisatawan Lokal selama PPKM Purbalingga
Baca juga: Kabupaten Pati Masuk Kategori Wajib PPKM, Bupati: Tidak Akan Banyak Perubahan
Baca juga: PPKM Banyumas, Sektor Pariwisata Ditutup Total Selama Dua Pekan, Hajatan Juga Dilarang Digelar
Baca juga: PPKM Purbalingga, Aktivitas Sektor Kepariwisataan Dibatasi, Pengunjung Luar Kota Dilarang Masuk
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat pribadi, hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam perjalanan sebelum keberangkatan.
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
pembatasan kegiatan
pembatasan kegiatan jawa bali
Pembatasan Kegiatan Masyarakat
psbb jawa bali
Satgas Covid-19
Akhir Pekan Ini Tak Ada Hajatan di Blora, Kalau Sudah Terlanjur Dilarang Ada Prasmanan |
![]() |
---|
Bupati Karanganyar: PPKM Pertama Kurang Efektif Karena Kurangnya Disiplin Personal |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 Beberapa Daerah Masih Meningkat Sepanjang PPKM, Ini Kata Gubernur Ganjar Pranowo |
![]() |
---|
Polres Banjarnegara Bantu Paket Sembako, Khusus PKL Terdampak PPKM Jilid Dua |
![]() |
---|
Lagi, Acara Hajatan Dibubarkan Petugas Satpol PP Karanganyar, Yophy: Tidak Taat Aturan PPKM |
![]() |
---|