PSBB Jawa Bali

Pembatasan Kegiatan Berlaku Mulai Besok, Berikut Panduan Melakukan Perjalanan di Jawa dan Bali

Terkait PPKM, Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru untuk mengatur perjalanan dalam negeri selama pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi. Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat, Minggu (2/6/2019). Perjalanan darat di Pulau Jawa diperketat selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat yang berlaku di Jawa Bali, 11-25 Januari 2021. 

TRIBUNBANYUMAS.COM – Pemerintah membelakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai besok, 11 Januari, hingga 25 Januari 2021.

Terkait PPKM ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru untuk mengatur perjalanan dalam negeri selama pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

SE tersebut mengatur ketentuan serta syarat perjalanan dari dan ke daerah-daerah di Indonesia. Termasuk, dari dan ke Bali, Pulau Jawa, antar-provinsi/kabupaten/kota di Jawa, serta daerah lain.

Untuk lebih detailnya, berikut ini panduan lengkap melakukan perjalanan selama masa PPKM Jawa-Bali seperti dirangkum Kompas.com:

Aturan perjalanan di Pulau Jawa

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar-provinsi/kabupaten/kota) maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam.

Selain surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, bisa juga hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Pengelola Owabong Group Andalkan Wisatawan Lokal selama PPKM Purbalingga

Baca juga: Kabupaten Pati Masuk Kategori Wajib PPKM, Bupati: Tidak Akan Banyak Perubahan

Baca juga: PPKM Banyumas, Sektor Pariwisata Ditutup Total Selama Dua Pekan, Hajatan Juga Dilarang Digelar

Baca juga: PPKM Purbalingga, Aktivitas Sektor Kepariwisataan Dibatasi, Pengunjung Luar Kota Dilarang Masuk

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat pribadi, hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam perjalanan sebelum keberangkatan.

Nantinya, mungkin akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat oleh Satgas Covid-19 Daerah.

Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC kecuali yang menggunakan kereta api.

Untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik, dalam satu wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Pengecualian tersebut juga berlaku untuk transportasi darat, baik pribadi maupun umum, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Namun, jika diperlukan, akan dilakukan tes acak oleh Satgas Covid-19 Daerah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved