Berita Nasional

Soeharto Dinilai Belum Layak Jadi Pahlawan Nasional, Begini Kata Sejarawan dari Unnes Semarang

Sejarawan Unnes Tsabit Azinar Ahmad menilai, Soeharto belum layak menjadi pahlawan nasional meski beberapa syarat telah dipenuhi.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
KOMPAS/JB SURATNO
POLEMIK GELAR PAHLAWAN - Presiden Soeharto dalam acara. Gambar diambil pada 15 Januari 1998. Rencana pemberian gelah Pahlawan kepada Soeharto memicu pro dan kontra. 

Ringkasan Berita:
  • Sejarawan Unnes Tsabit Azinar Ahmad menilai Soeharto belum layak ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
  • Kendati memiliki jasa besar namun Soeharto juga melukai warga Indonesia.
  • Tsabit menilai, pemberian Pahlawan Nasional tak sekadar masalah hukum tetapi juga kepekaan.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Pengusulan Soeharto Presiden RI kedua, sebagai Pahlawan Nasioal mendapat perhatian sejarawan Universitas Negeri Semarang (Unnes) Tsabit Azinar Ahmad.

Tsabit menilai, wacana itu terlalu prematur dan sebaiknya tidak dibahas sebelum sejarah masa lalu benar-benar dituntaskan.

"Kalau untuk jadi pahlawan nasional, saya kira belum waktunya (bagi Soeharto)."

"Karena, masih ada hal-hal yang belum clear, terutama soal pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di masa pemerintahannya," kata Tsabit, Minggu (9/11/2025).

Baca juga: Mantan Presiden Soeharto hingga Gusdur Bakal Diganjar Gelar Pahlawan Nasional, BJ Habibie Menyusul

Menurutnya, Soeharto memang memiliki jasa besar dalam menstabilkan ekonomi nasional pasca-1966, ketika inflasi mencapai lebih dari 600 persen.

Namun, di sisi lain, ada catatan kelam yang tidak bisa dihapus begitu saja.

"Kalau mau jujur, Pak Harto itu memang berjasa memulihkan ekonomi yang terpuruk setelah era Soekarno."

"Tapi, dia juga punya banyak dosa sejarah, terutama dalam hal pelanggaran HAM," ujarnya.

Tsabit mencontohkan sejumlah peristiwa seperti penembakan misterius (Petrus), kasus Timor Timur, dan represi pasca-1965 terhadap tahanan politik yang menjadi catatan merah pada masa pemerintahan Orde Baru.

"Sebagian pelanggaran HAM berat yang ditetapkan pemerintah era Jokowi itu juga terjadi di masa Soeharto karena ada keterlibatan negara di situ," katanya.

Menurutnya, jika melihat dari sisi normatif, Soeharto sebenarnya memenuhi sebagian syarat administratif sebagai pahlawan nasional.

Di antaranya, tidak pernah berkhianat kepada negara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana. 

Namun, pahlawan nasional bukan hanya soal kriteria hukum.

"Kalau secara normatif ya bisa saja pantas, tapi kita tidak bisa hanya pakai kacamata itu."

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved