Berita Nasional

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Delapan Orang Resmi Tersangka termasuk Roy Suryo

Ia mengklaim  penetapan tersangka ini sudah melalui asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan pengawas internal dan eksternal.

Editor: khoirul muzaki
KOMPAS.COM
Roy Suryo dan Jokowi 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru.  Jumat (7/11/2025), delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.

Mereka meliputiEggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, di Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Tersangka pada klaster pertama dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Adapun mereka yang masuk klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Ia mengklaim  penetapan tersangka ini sudah melalui asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan pengawas internal dan eksternal. Pihaknya juga telah memintai keterangan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. 

Kronologi Kasus

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat Jokowi. Sedangkan lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres.

Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

Nama-nama terlapor meliputi Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Jumat (11/7/2025).

Jokowi menyerahkan barang bukti mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

 

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/11/07/11345481/roy-suryo-rismon-sianipar-dkk-jadi-tersangka-kasus-tudingan-ijazah-palsu.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved