Berita Nasional

Program Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan, Kapan dan Apa Syaratnya

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penerima manfaat agar tunggakan BPJS Kesehatan dihapus. 

Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Ilustrasi warga sedang mengurus kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan, pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir 2025. 

"Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan," kata Cak Imin.

Tentu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penerima manfaat agar tunggakan BPJS Kesehatan dihapus. 

Adapun persyaratannya sebagai berikut, 

  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI)
  • Peserta dari kalangan tidak mampu

Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemda. 

Baca juga: Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini Rabu 5 November 2025 Turun

"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," jelas Cak Imin.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menilai pentingnya verifikasi ketat dan transparansi dalam pelaksanaan pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Program ini harus benar-benar ditujukan untuk menanggung beban bagi kelompok yang benar-benar tidak mampu. 

" Pemerintah harus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau fraud dalam proses penghapusan tunggakan," ujar Netty dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).

Kebijakan ini, menurutnya,  perlu dilaksanakan dengan sangat berhati-hati. Ini agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang disiplin membayar iuran BPJS Kesehatan

" Peserta yang benar-benar tidak mampu tentu harus dibantu, tetapi pemerintah juga perlu memastikan agar kebijakan ini tidak menurunkan semangat kepatuhan peserta lain," ujarnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved