Berita Ekonomi Bisnis

KA Jarak Jauh Mulai Beroperasi 12 Juni, Berikut Tiga KA yang Melintasi Purwokerto

Perjalanan kembali KA reguler mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
PT KAI DAOP V PURWOKERTO
DOKUMENTASI - Petugas mengecek suhu tubuh calon penumpang di pintu boarding pass sebelum memasuki Stasiun Purwokerto, Minggu (15/3/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai Jumat (12/6/2020).

"Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler."

"Itu sebagai bagian komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota," ujar Dirut PT KAI, Didiek Hartantyo kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (10/6/2020).

Pemkab Banyumas Mulai Terapkan Layanan Publik Secara Langsung, Contoh di Dinarpusda

Peringatan Dini BMKG: Nelayan Jangan Melaut Dahulu, Ada Gelombang Tinggi di Perairan Laut Jawa

Motor Korban Tak Kunjung Kembali Hingga 6 Bulan, Dipinjam Buat Urus Perceraian di Kebumen

Bakal Sulit Cari Warga Nganggur di Sini, Mengintip Sentra Konveksi Desa Kebutuhduwur Banjarnegara

Didiek menegaskan, pengoperasian kembali KA Reguler itu tentunya tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.

Tujuannya sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.

Peraturan tersebut mengatur tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Kemudian sesuai Surat Edaran Ditjenka Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020 per 8 Juni 2020.

Dimana isinya tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Didiek menjelaskan, terdapat 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang dijalankan kembali mulai 12 Juni 2020.

Direktur Niaga PT KAI, Maqin U Norhadi menambahkan, kereta api yang dioperasikan kembali pada tahap awal ini seperti dari dan menuju Stasiun Kiaracondong, Cirebon.

Stasiun Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang.

Termasuk berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA reguler yang beroperasi.

Khusus untuk KA Lokal yang dijalankan mulai 12 Juni 2020, merupakan penambahan frekuensi perjalanan pada KA yang saat ini sudah beroperasi.

“Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA."

"Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," imbuhnya.

Pada tahap awal, PT KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Tangani Pandemi Covid-19, Sudah Terserap Rp 18,7 Miliar di Salatiga

Cegah Aksi Ambil Paksa Pasien Covid-19, Polresta Banyumas Mulai Ikut Jaga Rumah Sakit

Kasus Pembacokan di Banyumas, Kesal Karena Ibu Pelaku Menangis, Korban Tagih Utang Rp 100 Ribu

Senator Asal Cilacap Ini Tak Setuju Pilkada Digelar 9 Desember, Terlalu Berisiko dan Dipaksakan

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat perjalanan.

Sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Maqin menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh PT KAI selama perjalanan.

Atau intinya saat naik hingga turun dari kereta api.

Calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.

Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.

Adapun ketentuannya yaitu, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR hasil negatif yang berlaku 7 hari.

Bila pula surat keterangan uji rapid test hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Kemudian menunjukkan surat keterangan bebas gejala.

Seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau rapid test.

Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat.

Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

DOKUMENTASI - Kondisi Stasiun Purwokerto semakin sepi, sebagai dampak merebaknya wabah virus corona, Selasa (31/3/2020).
DOKUMENTASI - Kondisi Stasiun Purwokerto semakin sepi, sebagai dampak merebaknya wabah virus corona, Selasa (31/3/2020). (TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI)

"Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, tidak diperkenankan melakukan perjalanan."

"Tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," tambahnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (10/6/2020).

Maqin menambahkan, dengan dioperasikannya 37 KA ini, per 12 Juni 2020, PT KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau sekira 21 persen dari 532 KA reguler.

Adapun rincian KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal.

PT KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat.

Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya.

Untuk perjalanan KA yang melewati wilayah PT KAI Daop V Purwokerto sebagai berikut:

- KA Ranggajati, relasi Cirebon - Purwokerto - Surabaya Gubeng - Jember PP

- KA Kahuripan, relasi Blitar - Madiun - Surakarta - Kutoarjo - Maos - Kiaracondong, Bandung PP

- KA lokal Prameks, relasi Kutoarjo - Surakarta PP dan total ada 2 KA

"Sudah ada 2 perjalanan KA jarak jauh dan 2 KA lokal Prameks yang dijalankan dan melewati PT KAI Daop V Purwokerto."

"Namun, kerte api keberangkatan dari PT KAI Daop V Purwokerto, belum ada yang dijalankan," ujar Manager Humas PT KAI Daop V Purwokerto, Supriyanto. (Permata Putra Sejati)

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Warga Semarang Bisa Cek Terima Bansos Tidaknya Melalui Ini

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyebar Isu Pocong di Purbalingga, Katanya Mereka Cuma Iseng

Bupati Banjarnegara Kini Dituduh Rekayasa Hasil Rapid Test: Silakan Anggota Bawaslu Lakukan Ulang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved