Berita Kriminal

Motor Korban Tak Kunjung Kembali Hingga 6 Bulan, Dipinjam Buat Urus Perceraian di Kebumen

Sesampainya di rumah korban, pelaku meminjam motor dengan alasan untuk mengurus perceraian di Kabupaten Kebumen.

POLRES PURBALINGGA
Petugas Polsek Mrebet menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, Rabu (10/6/2020). Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sepeda motor yang digelapkan pelaku. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Jajaran Polsek Mrebet ungkap pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Sebelum tertangkap, pelaku sempat melarikan diri.

Kapolsek Mrebet, Iptu Edi Surono mengatakan, pelaku berinisial RS (41) adalah warga Desa Penakir, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang.

Sedangkan korban yaitu Kustinah (44) warga Desa Tangkisan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Bakal Sulit Cari Warga Nganggur di Sini, Mengintip Sentra Konveksi Desa Kebutuhduwur Banjarnegara

Empat ASN Pemkab Purbalingga Negatif Covid-19, Tiga Lainnya Masih Tunggu Hasil Tes Swab

Karyawati BPR Central Artha Kota Tegal Ditangkap Polisi, Gelapkan Deposito Nasabah Rp 1,3 Miliar

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Pelaku melakukan tindak pidana pada Desember 2019.

Modus yang dilakukan pelaku adalah melakukan perkenalan terlebih dahulu melalui Facebook dengan nama Rahma Aditya.

"Setelah kenal akrab kemudian janjian ketemuan," kata Kapolsek kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (10/6/2020).

Kapolsek menuturkan, setelah akrab, pada Desember 2019 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Selaganggeng.

Setelah itu, pelaku juga mengantar pulang korban hingga ke rumahnya.

Sesampainya di rumah korban, pelaku meminjam motor dengan alasan untuk mengurus perceraian di Kabupaten Kebumen.

"Namun sampai enam bulan motor tidak dikembalikan."

"Akhirnya korban melapor ke Polsek Mrebet," tuturnya.

Kapolsek menuturkan, pelaku ditangkap setelah dipancing bertemu dengan korban di Taman Reptil.

Barang bukti yang disita yaitu motor Yamaha NMax bernomor polisi R-3649-UV, satu STNK, satu kunci kontak motor, dan satu tablet Android merk Samsung.

"Kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Subsider 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved