Berita Kriminal
Motor Korban Tak Kunjung Kembali Hingga 6 Bulan, Dipinjam Buat Urus Perceraian di Kebumen
Sesampainya di rumah korban, pelaku meminjam motor dengan alasan untuk mengurus perceraian di Kabupaten Kebumen.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
POLRES PURBALINGGA
Petugas Polsek Mrebet menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, Rabu (10/6/2020). Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sepeda motor yang digelapkan pelaku.
"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Tangani Pandemi Covid-19, Sudah Terserap Rp 18,7 Miliar di Salatiga
• Senator Asal Cilacap Ini Tak Setuju Pilkada Digelar 9 Desember, Terlalu Berisiko dan Dipaksakan
• Cegah Aksi Ambil Paksa Pasien Covid-19, Polresta Banyumas Mulai Ikut Jaga Rumah Sakit
• Warga Semarang Bisa Cek Terima Bansos Tidaknya Melalui Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kasus-penggelapan-motor-purbalingga.jpg)