Pilkada Serentak 2020
Senator Asal Cilacap Ini Tak Setuju Pilkada Digelar 9 Desember, Terlalu Berisiko dan Dipaksakan
Pria asal Kabupaten Cilacap ini menegaskan, KPU sebagai penanggung jawab Pilkada semestinya memastikan terlebih dahulu tata cara pemilihan.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - KPU dengan persetujuan DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan Pilkada Serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Mereka juga sepakat tahapan Pilkada yang sempat terhenti akibat pandemi virus corona (Covid-19) akan dilanjutkan mulai 15 Juni 2020.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Kholik menuturkan, putusan tersebut berisiko tinggi serta bisa saja menjadi sarana penyebaran wabah virus corona.
Hal itu lantaran kasus virus corona masih terjadi di berbagai daerah.
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• KPU Purbalingga Minta Tambahan Rp 22 Miliar, Pemkab: Beban Kami Terlalu Berat
• UPDATE Pilbup Semarang, KPU Tambah 146 TPS, Maksimal Cuma 500 Pemilih Tiap TPS
• Pilbup Purbalingga Jadi Digelar 9 Desember? Ini Jawaban Ketua KPU dan Bawaslu
"Jika tetap dipaksakan, risiko ada pada penyelenggara Pilkada di tingkat daerah."
"Mereka menjadi ujung tombak. Sementara KPU Pusat hanya meregulasi dan mensupervisi."
"Jangan sampai terulang, banyak korban terjadi di tingkat penyelenggara terbawah seperti Pemilu 2019," kata senator asal Jawa Tengah itu kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (9/6/2020).
Menurutnya, saat ini banyak daerah masih dalam status tanggap darurat bencana.
Jumlah kasus positif Covid-19 juga masih terus meningkat.
Dalam kondisi tersebut, akan sulit menjalankan tahapan Pilkada Serentak 2020.
Sejumlah tahapan Pilkada mengharuskan petugas pemilih mendatangi warga dari rumah ke rumah.
Sebut saja seperti penyusunan daftar pemilih, yang mana mengharuskan adanya pertemuan langsung untuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Jika hal ini dilakukan, kata dia, dikhawatirkan risiko penyebaran virus terjadi.
Baik petugas PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) maupun pemilih atau warga terancam tertular atau menularkan.
Begitu juga dengan tahapan verifikasi faktual dukungan calon independen yang harus menyambangi warga satu persatu.