Pilkada Serentak 2020

Senator Asal Cilacap Ini Tak Setuju Pilkada Digelar 9 Desember, Terlalu Berisiko dan Dipaksakan

Pria asal Kabupaten Cilacap ini menegaskan, KPU sebagai penanggung jawab Pilkada semestinya memastikan terlebih dahulu tata cara pemilihan.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI ABDUL KHOLIK
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Kholik. 

Sebab, KPU tengah mengkaji ulang kebutuhan APD masing-masing wilayah.

“Sedang kami hitung kembali (penambahan anggarannya),” tutur Ilham.

Jumlah itu bakal dialokasikan untuk membeli alat pelindung diri (APD) bagi petugas pemilu.

Kisah Sukses Supriyanti Bikin Pot Emoticon di Banjarnegara: Saya Tak Mau Frustasi Akibat Covid-19

Bupati Banjarnegara Kini Dituduh Rekayasa Hasil Rapid Test: Silakan Anggota Bawaslu Lakukan Ulang

Empat ASN Pemkab Purbalingga Negatif Covid-19, Tiga Lainnya Masih Tunggu Hasil Tes Swab

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyebar Isu Pocong di Purbalingga, Katanya Mereka Cuma Iseng

Tambahan anggaran akan dibelanjakan membeli masker bagi pemilih sebanyak 150 juta orang, alat kesehatan (alkes) bagi petugas di tempat pemungutan suara (TPS).

Termasuk juga untuk panitia pemutakhiran data pemilih, serta alkes untuk panitia pemungutan suara (PPS).

Sebelumnya Ketua KPU, Arief Budiman berharap pemerintah mencairkan anggaran tambahan dengan mekanisme kenormalan baru paling lambat awal Juni 2020.

Sebab, beberapa tahapan Pilkada segera dimulai.

"Artinya kebutuhan anggaran harus dapat dipenuhi sebelum tahapan," ujar Ketua KPU Arief Budiman saat diskusi virtual rumah pemilu, Jakarta Kamis (28/5/2020) lalu.

Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia.

270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada Serentak akan digelar pada 23 September 2020.

Namun, akibat wabah Covid-19, tahapan Pilkada sempat dihentikan sementara.

Presiden Joko Widodo kemudian menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 dari September menjadi Desember 2020.

Atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Rencana penyelenggaraan Pilkada banyak dikritik sejumlah koalisi masyarakat sipil karena dianggap terlalu berisiko.

Khususnya terhadap kesehatan penyelenggara, peserta, dan pemilih di tengah pandemi Covid-19.

Beberapa persoalan yang disorot koalisi masyarakat sipil.

Seperti mengenai jaminan kesehatan dalam penyelenggaraan, politisasi bantuan sosial Covid-19 yang dilakukan calon petahana, dan anggaran.

Kendati demikian, pemerintah berkukuh pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020 sebagaimana tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.

DPR RI pun menyetujui keinginan pemerintah dengan alasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tak mempersoalkan rencana tersebut. (Mamduh Adi)

187 Pekerja Korban PHK, 5.613 Dirumahkan, Selama Pandemi Covid-19 di Banyumas

Kapan Objek Wisata Dibuka? Bupati Banyumas: Bertahap, Setelah Semua Tempat Ibadah Patuh Aturan

Begini Penjelasan Kemenag Soal Dana Bipih Jamaah Haji Asal Banyumas

ASN Pemkab Banyumas Wajib Bersepeda Saat Ngantor, Achmad Husein: Mungkin Seminggu Dua Kali

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved