Berita Banyumas

Kasus Keracunan Makanan MBG di Karanglewas Diduga Dirahasiakan, Sekolah Tak Lapor ke Dindik Banyumas

Dindik Banyumas mencium upaya menutupi kasus keracunan makanan MBG yang menimpa sekitar 70 siswa di Karanglewas.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
KERACUNAN MAKANAN - Suasana SDN Pangebatan di Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Jumat (26/9/2025). Siswa SDN Pangebatan dikabarkan tak masuk sekolah 2 hari akibat keracunan makanan MBG. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mencium upaya menutupi kasus keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (BMG) di Karanglewas.

Dindik Banyumas baru menerima informasi keracunan makanan MBG di Karanglewas pada Kamis (25/9/2025).

Padahal, kejadian yang dialami puluhan siswa itu terjadi pada Selasa (23/9/2025) dan Rabu (24/9/2025). 

Kasus keracunan makanan itu yang menimpa puluhan siswa SDN Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas. 

Baca juga: Tak Masuk Sekolah 2 Hari, Puluhan Anak SD di Karanglewas Banyumas Ternyata Keracunan Makanan MBG

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dindik Banyumas, Taryono mengatakan, bahkan sekolah tidak melaporkan kejadian itu ke Dindik Banyumas.

Dia menduga, hal ini karena sekolah terikat perjanjian kerahasiaan dengan penyedia makanan program MBG.

"Atas perintah sekretaris Dinas, kami minta seluruh Korwilcam melaporkan kejadian sekecil apa pun secara berjenjang," kata Taryono kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (26/9/2025).

Taryono mengungkapkan, kemungkinan sekolah tidak melaporkan kejadian tersebut lantaran adanya klausul dalam perjanjian antara sekolah dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Dalam perjanjian tersebut, terdapat poin yang mewajibkan pihak sekolah menjaga kerahasiaan informasi apabila terjadi masalah, termasuk dugaan keracunan.

"Dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi 4 DPRD Banyumas dan SPPG beberapa hari lalu, saya komplain isi perjanjian tersebut," tambah Taryono.

Poin yang disorot oleh Taryono adalah poin ke-7 dalam perjanjian kerja sama yang berbunyi:

"Apabila terjadi kejadian luar biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, pihak kedua berkomitmen menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut."

"Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini". 

Baca juga: 70 Siswa Diduga Keracunan, Anggota DPRD Banyumas Imanda: Evaluasi Total, Fokus Sembuhkan Anak-anak

Selain itu, Taryono juga menyoroti poin ke-5 dalam perjanjian yang menyebut apabila terjadi kerusakan atau kehilangan alat makan maka sekolah diwajibkan mengganti rugi sebesar Rp80 ribu per alat.

"Dalam RDP, pihak SPPG menyatakan akan mengubah isi surat perjanjian," tambahnya.

70 Siswa Jadi Korban

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved