Banyumas

Bupati Sadewo Jawab Polemik Tunjangan DPRD Banyumas, Akan Ada Appraisal Ulang

Sadewo tegaskan revisi Perbup tak bisa sepihak dan akan melibatkan Kejaksaan Negeri serta APH.

TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
BUPATI BANYUMAS SADEWO, Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa (23/9/2025). Ia menyatakan akan ada appraisal ulang untuk tunjangan perumahan DPRD dengan pendampingan dari kejaksaan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, akan menindaklanjuti permintaan DPRD untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait tunjangan perumahan dan transportasi dewan.

Sadewo menegaskan, meski tunjangan perumahan merupakan hak anggota dewan, proses penetapannya harus mengedepankan rasa keadilan.

Ia mengakui isu ini telah menjadi sorotan nasional.

Baca juga: Belum Ada Rencana Buat Rumah Dinas bagi Anggota DPRD Banyumas, Bupati Sadewo: Ada Prioritas Lain

"Tunjangan perumahan itu memang hak Dewan. Tapi ini diributkannya bukan hanya di Banyumas. Di seluruh Indonesia, karena ada rasa keadilan dan lain-lain," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (23/9/2025).

Libatkan Kejaksaan 

Bupati menjelaskan bahwa Perbup No. 9 Tahun 2024 disusun berdasarkan hasil appraisal yang saat itu dianggap sah.

Namun, jika kini nilainya dinilai tinggi, maka proses appraisal sebelumnya perlu ditinjau.

"Maka kemungkinan akan dilakukan appraisal ulang, tergantung diskusi kita dengan kejaksaan," terangnya.

Sadewo memastikan proses evaluasi akan didampingi oleh Kejaksaan Negeri dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Ia juga menyatakan telah berkomunikasi dan akan terus berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Tengah terkait langkah ini.

Baca juga: DPRD Banyumas Legawa Tunjangan Fantastis Mereka Dievaluasi, Kirim Surat ke Bupati

Bukan Kewenangan Mutlak

Meskipun revisi Perbup merupakan domain eksekutif, Sadewo membuka ruang bagi DPRD dan pegiat masyarakat untuk terlibat dalam proses evaluasi.

Ia menolak anggapan bahwa sebagai bupati ia bisa bertindak sewenang-wenang seperti direktur utama perusahaan.

"Memang itu kewenangan Bupati mengganti Perbup, tetapi ada mekanismenya. Kecuali saya jadi Presiden Direktur PT Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas. Bisa semaunya. Tapi ini negara," tegasnya.

Untuk menggambarkan mekanisme yang benar, ia mencontohkan kasus evaluasi kenaikan retribusi pasar pada masa bupati sebelumnya yang melibatkan kajian pihak ketiga dan dialog dengan pedagang.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved