Kamis, 16 April 2026

Berita Banyumas

Belum Ada Rencana Buat Rumah Dinas bagi Anggota DPRD Banyumas, Bupati Sadewo: Ada Prioritas Lain

Pemkab Banyumas belum memiliki rencana pembangunan rumah dinas bagi wakil rakyat di DPRD. Anggaran diprioritaskan untuk hal lain.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
DPRD BANYUMAS - Gedung DPRD Banyumas, Senin (22/9/2025). Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengungkapkan, belum ada pembahasan soal rencana pembangunan rumah dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD Banyumas. Anggaran daerah diprioritaskan untuk hal lain. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Banyumas, Jawa Tengah, menuai kritik masyarakat.

Diketahui, tunjangan perumahan bagi wakil rakyat DPRD Banyumas mencapai Rp42,6 juta per bulan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024.

Angka tersebut mencapai 18 kali lipat dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas 2025 sebesar Rp2,3 juta.

Tunjangan perumahan ini diberikan lantaran negara tidak bisa menyiapkan rumah dinas bagi para wakil rakyat daerah.

Namun, besaran tunjangan perumahan yang tak masuk akal, mungkinkah Pemkab Banyumas bakal membangun rumah dinas untuk DPRD?

Terkait hal ini, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan, penyediaan rumah dinas bagi para legislator belum menjadi pembahasan.

Pasalnya, dibutuhkan anggaran besar untuk proyek pengadaan rumah dinas bagi 50 anggota DPRD Banyumas.

"Tidak ada dana untuk itu (pembangunan rumah dinas)."

"Kami masih punya prioritas pembangunan lain," kata Sadewo ditemui seusai acara peluncuran produk UMKM Banyumas masuk gerai ritel modern di Purwokerto, Selasa (23/9/2025).

Baca juga: Bupati Banyumas Segera Revisi Perbup Soal Tunjangan Perumahan DPRD, Penyusunan Libatkan Kejari

Sadewo mengatakan, saat ini, pihaknya memilih meninjau ulang besaran anggaran tunjangan perumahan DPRD Banyumas.

Setelah menerima surat permintaan revisi aturan dari pimpinan DPRD, dirinya akan melakukan kajian yang melibatkan aparat penegak hukum, di antaranya Kejari Banyumas.

Permintaan revisi ini disampaikan DPRD Banyumas setelah menerima kritik dari masyarakat.

Sebelumnya, Ketua DPRD Banyumas Subagyo mengatakan, tunjangan perumahan dan transportasi bagi wakil rakyat diatur dalam undang-undang.

"Kenapa ada tunjangan (perumahan)? Karena secara  konsep, negara belum bisa memberikan perumahan dinas sehingga kompensasinya melalui bentuk tunjangan," katanya, Senin (22/9/2025).

Namun, Subagyo mengatakan, nominal tunjangan bagi para wakil rakyat diputuskan eksekutif lewat perbup.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved