Senin, 18 Mei 2026

Berita Banyumas

Belum Ada Rencana Buat Rumah Dinas bagi Anggota DPRD Banyumas, Bupati Sadewo: Ada Prioritas Lain

Pemkab Banyumas belum memiliki rencana pembangunan rumah dinas bagi wakil rakyat di DPRD. Anggaran diprioritaskan untuk hal lain.

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
DPRD BANYUMAS - Gedung DPRD Banyumas, Senin (22/9/2025). Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengungkapkan, belum ada pembahasan soal rencana pembangunan rumah dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD Banyumas. Anggaran daerah diprioritaskan untuk hal lain. 

Pimpinan dan anggota DPRD Banyumas periode 2024-2029 ini juga hanya menerima berdasarkan aturan yang berlaku di masa terakhir wakil rakyat peridoe 2019-2024.

Kendati begitu, Subagyo menegaskan, DPRD Banyumas telah meminta bupati untuk meninjau ulang dan merevisi perbup tersebut.

"Hari ini, saya dan bersama pimpinan dewan sepakat menandatangani surat untuk disampaikan kepada bupati dan secara resmi kelembagaan mempersilakan kepada bupati melakukan kajian ulang dan revisi Perbup No 9 Tahun 2024," kata Subagyo dalam konferensi pers, Senin.

Tunjangan Perumahan Sesuai Aturan

Sebelumnya, Pakar Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Riris Ardhanariswari mengatakan, pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Banyumas merupakan amanat dari undang-undang.

Secara hukum, katanya, pemberian tunjangan perumahan ini diamankan Pasal 178 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015).

Dalam pasal itu memuat hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Undang-undang ini kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD.

Dijelaskan bahwa jika pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas maka diberikan tunjangan perumahan dan transportasi.

Baca juga: DPRD Banyumas Legawa Tunjangan Fantastis Mereka Dievaluasi, Kirim Surat ke Bupati

Di Banyumas, Peraturan Pemerintah ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2017, yang mengatur secara lebih rinci hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.

Dalam Pasal 25 Perda Nomor 6 Tahun 2017 tersebut ditegaskan, "Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi".

Kemudian, secara teknis, angkanya dijelaskan lewat Perbup Nomor 66 Tahun 2017 yang mengalami perubahan lima kali hingga lahir Perbup Nomor 9 Tahun 2024.

Namun, Prof Riris mengingatkan, berdasarkan Pasal 17 PP No 18/2017, ada rambu-rambu yang jelas yang harus diperhatikan dalam menentukan besaran tunjangan perumahan

"Yaitu, asas kepatutan, asas kewajaran, asas rasionalitas, standar harga setempat, standar luas rumah negara," jelas Prof Riris, Rabu (17/9/2025). 

Melihat nominal tunjangan perumahan DPRD Banyumas yang berada di angka Rp23,6 juta hingga Rp42,6 juta itu, Prof Riris pun mempertanyakan aspek penting yang dijadikan pijakannya.

Selain itu, dia mengatakan, tunjangan perumahan seharusnya tidak bersifat permanen.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved