Polemik Pembebastugasan Dosen Unnes

Soal Pembebastugasan Dosen Unnes, Akademisi Ubhara: Mengorbankan Kampus Tempat Suci Berpikir Kritis

Soal Pembebastugasan Dosen Unnes, Akademisi Ubhara: Mengorbankan Kampus sebagai Tempat Suci Berpikir Kritis

Istimewa Via Tribun Jateng
Beberapa meme dukungan terhadap dosen Unnes yang dibebastugaskan sementara oleh Rektor Unnes, Jumat (14/2/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Polemik pembebastugasan mantan kepala hubungan masyarakat (humas) Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sucipto Hadi Purnomo aka SHP, terus menggelinding bak bola salju.

Sejumlah pihak turut angkat bicara terkait polemik pembebastugasan SHP dari dosen oleh Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman.

SHP dibebastugaskan, karena sejumlah faktor. Antara lain dituding membuat postingan di akun facebook (Fb) pribadinya, yang bernada menghina simbol negara (Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo). Serta keterlibatannya dalam Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemenristek Dikti (kini Kemendikbud).

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Awaludin Marwan, turut serta prihatin terhadap peristiwa di dunia pendidikan tinggi, di mana ada seorang dosen yang dibebastugaskan sementara oleh Rektor karena diduga memposting kalimat sindiran kepada Presiden Joko Widodo.

Tim EKA Kemendikbud: Sucipto Dibebastugaskan karena Temukan Dugaan Plagiasi Rektor Unnes

Megawati akan Umumkan Rekomendasi 8 Daerah Peserta Pilkada 2020 di Jateng. Siapa Saja Kandidatnya?

Cara Unik Bertahan di Wilayah Konflik, Ayah Ini Ajak Anaknya Tertawa saat Dengar Dentuman Bom

Perjalanan 11 Tahun BCL - Ashraf Sinclair. Ketemu Tak Sengaja, Menikah hingga Maut Memisahkan

Penulis buku Satjipto Rahardjo: Sebuah Biografi Intelektual & Pertarungan Tafsir terhadap Filsafat Hukum Progresif itu menyampaikan, kebebasan akademik adalah sesuatu hak sakral.

“Kebebasan akademik adalah hak sakral yang dimiliki seorang akademisi,” kata pria yang akrab dipanggil Luluk itu kepada Tribunjateng.com, Senin (17/2/2020) sore.

Akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Awaludin Marwan, merupakan doktor ilmu hukum yang menempuh studi doktoral di Universitas Utrecht, Belanda.
Akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Awaludin Marwan, merupakan doktor ilmu hukum yang menempuh studi doktoral di Universitas Utrecht, Belanda. (Istimewa)

Bagi alumnus Fakultas Hukum Unnes itu, pembungkaman kebebasan akademik bisa mengorbankan kampus.

“Pembungkaman terhadap kebebasan akademik adalah mengorbankan kampus sebagai tempat suci berpikir kritis,” terang doktor ilmu hukum yang menempuh studi doktoral di Universitas Utrecht, Belanda itu.

Kisah Keluarga Korban Helikopter MI-17 TNI AD, Putri Sulung Mimpi Ayah Pulang Saat Heli Hilang

Kantor Staf Presiden Nilai Itu Terlalu Dini

Sementara Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian menilai mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembebastugasan sementara itu terlalu dini.

Itu disampaikannya pula terkait pembebastugasan sementara dosen Unnes Dr Sucipto Hadi Purnomo.

Dimana SK tersebut dikeluarkan resmi oleh Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman pada 12 Januari 2020.

“Seharusnya yang bersangkutan diperiksa oleh pihak berwenang terkait statusnya di facebook."

7 Jenazah Korban Jatuhnya Helikoper MI-17 Tiba di Lanumad A Yani. Begini Prosesi Penyambutannya

"Bukan langsung dijatuhi sanksi pemberhentian sementara sebagai dosen,” kata Donny kepada Tribunjateng.com saat dihubungi melalui telepon, Minggu (16/2/2020) sore.

Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian.
Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian. (DOKUMEN PRIBADI DONNY GAHRAL ADIAN)

Lebih lanjut dia menyampaikan, harusnya yang bersangkutan diperiksa pihak berwenang berdasarkan hukum yang berlaku.

“Jadi,  yang bersangkutan harus dibuktikan dahulu apakah melakukan tindak pidana atau tidak."

Soal Pembebastugasan Sucipto Hadi, Ketum IKA FH Unnes Muhtar Said: Rektor Hanya Cari-cari Kesalahan

"Nah, yang punya kewenangan itu adalah aparat penegak hukum melalui proses penyidikan dan penyelidikan sampai pada proses di pengadilan,” tuturnya.

Menurutnya, status facebook yang bersangkutan itu tidak bisa dijadikan dasar.

Hal itu karena belum dibuktikan apakah itu sebagai tindak pidana penghinaan atau tidak.

“Postingan facebook yang bersangkutan itu multitafsir. Jadi biar aparat penegak hukum yang mengusutnya,” terang Donny.

Tangis Kakak Sertu Anumerta Dita Ilham saat Kumandangkan Azan di Pusara Sang Adik: Sudah 232 Hari

Rektor Hanya Cari-cari Kesalahan

Ketua Umum (Ketum) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes), Muhtar Said, turut angkat bicara terkait polemik pembebastugasan mantan kepala humas kampus tersebut, Dr Sucipto Hadi Purnomo, dari tugasnya sebagai dosen.

Alumni FH Unnes yang saat ini menjabat sebagai Ketua Program Studi (Kaprodi) Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) itu, menyayangkan terbitnya Surat Keputusan (SK) Rektor Unnes terkait pembebastugasan Sucipto Hadi.

Terlebih, dalam SK tersebut Rektor Unnes menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai konsideran dikeluarkannya surat keputusan.

Soal Sucipto, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian: Rektor Unnes Terburu-buru

Menurut ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) Unusia itu, PP tersebut dibuat tidak untuk menghakimi seseorang.

"Dalam PP tersebut ada bab yang memuat klarifikasi. Jika klarifikasi belum diadakan, namun Surat Keputusan (SK) sudah keluar, maka memberikan tanda, pejabat yang bersangkutan memang sengaja hanya mencari-cari kesalahan."

"Jika sebuah beschikking (SK) diniati untuk menghantam seseorang tanpa ada dasar yang bersumber dari klarifikasi, SK tersebut batal demi hukum," ungkap Said kepada Tribunjateng.com, Minggu (16/2/2020).

Menurut penulis buku Asas-Asas Hukum Administrasi Negara itu, hukum itu asasnya equality before the law.

Said menuturkan, harus ada keseimbangan, tidak boleh sepihak, klarifikasi adalah tempat Dr Sucipto Hadi Purnomo melakukan pembelaan diri.

"Jika ini diteruskan, Rektor atau pejabat yang terkait bisa dikatakan telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat administratur."

Polisi Ungkap Perdagangan Senpi Rakitan, Sepucuk Senjata Api Dijual hingga Rp25 Juta

"Lihat saja konsideran SK Pemberhentian Sementara."

"Apabila dibaca berulang-ulang, tidak ada sangkut-pautnya dengan kasus, SK itu perlu ditinjau lagi secara komperehensif," tuturnya.

Said menyampaikan, proses pemberian sanksi itu tidak boleh serta merta diniati untuk memecat.

Tidak boleh pula mengatakan orang itu bersalah atau tidak, karena asas praduga tidak bersalah harus ditegakkan.

"Klarifikasi dari pihak yang bersangkutan perlu, kemudian dituangkan dalam berita acara."

"Nah, berita acara inilah yang kemudian dijadikan dasar untuk membuat beschikking (SK)."

"Jika dilihat dari kronologi dan konsideran dalam SK, tidak ada sama sekali sumber dari berita acara."

"Padahal pejabat kampus juga harus menerapkan asas umum pemerintahan yang baik dalam setiap tindakan," tandas Said.

Video Museum Soesilo Soedarman, Jenderal Kebanggaan Warga Kroya Cilacap

Rektor Unnes Berlebihan

Di sisi lain, tanggapan serupa juga disampaikan akademisi Universitas Airlangga Surabaya (Unair) Dr Herlambang P Wiratraman.

Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KKAI) itu, menilai Rektor Unnes terkesan berlebihan dalam menanggapi ekspresi seseorang.

"Rektor Unnes terkesan terlalu berlebihan dalam menanggapi ekspresi seseorang, apalagi dari ‘kalimat tanyanya’ membuat pembaca bertanya."

"Bagi saya itu ekspresi kritik reflektif atas situasi tertentu berbasis persepsi penulis," ungkap Herlambang kepada Tribunjateng.com, Sabtu (15/2/2020).

Menurut Herlambang, ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan.

Soal Pembebastugasan Sucipto Hadi, Akademisi Unair Koordinator KKAI: Rektor Unnes Berlebihan

Pertama, apakah ada proses internal universitas, menanyakan atau mengklarifikasi atau bahkan menyidangkan yang bersangkutan dalam sidang etik?

Proses atau mekanisme itu diperlukan untuk memahami lebih dalam maksud dan tujuannya.

Kedua, langkah hukum pembebastugasan mengganggu aktivitas akademik.

Sehingga jelas melanggar kebebasan akademik, khususnya setiap individual dosen untuk mengekspresikan kritiknya, yang sebenarnya dijamin konstitusi.

Yakni UU 39/1999 tentang HAM dan UU 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Ketiga, ini cerminan pembatasan hak dan kebebasan tanpa standar hukum yang baik.

Garil Anak Korban Bom Bali I Bertemu Ali Imron Pelaku Pengeboman, Satu Pertanyaan Ini yang Diajukan

Apakah dalam pembebastugasan telah menggunakan standar hukum HAM internasional, khususnya pembatasan dalam Pasal 19 Ayat 3 ICCPR dan Prinsip Siracusa?

"Hemat saya, jauh dari perspektif itu." tutur Peneliti Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Universitas Airlangga itu.

Karena Jadi Bagian Time EKA

Anggota Tim EKA Kemendikbud, Prof Engkus Kuswarno, menilai pembebastugasan Sucipto tak lepas dari posisisi mantan kepala humas Unnes itu dari anggota Tim EKA.

Dalam pemeriksaan Sucipto oleh Tim Pemeriksa Unnes, ada satu poin yang disorot dan dipermasalahkannya, yakni keterlibatan Sucipto sebagai Tim EKA.

Karena sebagai Tim EKA, yang bersangkutan mendapatkan tugas khusus dan resmi dari Kementerian.

Wawancara Khusus dengan Sucipto Hadi, Dosen Unnes yang Dibebastugaskan oleh Rektor

Dia mempertanyakan apa sebenarnya yang dipermasalahkan dari mantan Kepala Humas Unnes itu, sehingga harus dibebastugaskan.

"Saya justru mempertanyakan apanya yang dipermasalahkan?

Sebagai anggota Tim EKA, itu penugasannya resmi dari Kementerian yang notabene atasan Rektor atau pimpinan Unnes," ungkap Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung itu, pada Sabtu (15/02/2020).

Temukan Dugaan Plagiasi Rektor Unnes

Menurutnya, menjadi menarik karena Tim EKA (saat itu) --yang mana Sucipto Hadi Purnomo ada di dalamnya--, menemukan dugaan kuat Rektor Unnes melakukan plagiat.

"Saya dan mungkin masyarakat luas akan mudah menyimpulkan, tindakan penjatuhan sanksi terhadap SHP merupakan tindakan perlawanan Rektor kepada yang bersangkutan, yang notabene sebagai salah seorang dosen bawahannya.

Dosen itulah yang mendapat penugasan dari Kementerian, yang menjerat kasus Rektornya sendiri," tuturnya.

Sebagai seorang Guru Besar Ilmu Komunikasi di Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, dia juga turut memberikan pendapat keilmuannya terkait unggahan status di akun Facebook yang bersangkutan pada 10 Juni 2019.

Menurutnya, sebagai pemerhati komunikasi Prof Engkus mengajak khalayak untuk mencermati dan membaca status Facebook mantan Kepala Humas Unnes itu.

Ada-ada Saja! Koki di Medan Ini Impor Ganja dari Inggris, Dalihnya untuk Bumbu Masak

"Sebagai pemerhati komunikasi, saya mengajak masyarakat atau orang yang ikut membaca tulisan SHP di Facebook untuk "merasakan" apakah ada nada penghinaan terhadap simbol negara?

Mari kita lihat teks dan konteksnya.

Seandainya saya berikan tugas kepada mahasiswa saya untuk menganalisis teks dalam metode wacana atau wacana kritis, rasanya sudah bisa diduga kalau tuduhan menghina simbol negara itu merupakan ekspresi berlebihan," tuturnya. 

Sebelumnya diberitakan mantan Kepala Humas Universitas Negeri Semarang (Unnes), Dr Sucipto Hadi Purnomo dibebaskan sementara dari tugasnya sebagai dosen.

Surat keputusan pembebasan sementara itu bernomor B/167/UN37/HK/2020 dan ditandatangani Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman.

Saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Jumat (14/2/2020) sore, Sucipto menerangkan SK Rektor Unnes yang ditetapkan pada Rabu (12/2/2020) itu diterimanya pada hari ini, Jumat (14/2/2020) pagi.

Sebelumnya, pada Selasa (11/2/2020) yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa oleh tim pemeriksa yang diketuai Wakil Rektor II Unnes, Dr S Martono.

Awas Hati-hati! Longsor Berpotensi Kembali Terjadi di Tol Cipularang Km 118

"Pada saat pemeriksaan, ada tiga poin yang dipermasalahkan oleh Tim Pemeriksa Unnes."

"Pertama mengenai postingan di akun facebook saya pada 10 Juni 2019."

"Itu dua bulan setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, yang berbunyi, Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada Lebaran kali ini. Apakah ini efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?," kata Doktor Pendidikan Seni Unnes itu.

Sucipto melanjutkan, yang kedua terkait aktivitas dia sebagai anggota Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).

Dimana pula kini menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Terakhir menyangkut dirinya hadir sebagai saksi di Polda Jawa Tengah berkait kasus plagiasi yang diduga membelit Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman.

"Di satu sisi saya apresiasi kerja cepat tim pemeriksa serta pimpinan Unnes. Dimana sampai pemeriksaan ini selesai, sudah bisa menjatuhkan sanksi kepada saya."

"Andaikata penanganan kasus pelanggaran integritas akademik seperti plagiasi, fabrikasi, dan falsifikasi bisa secepat ini, penegakan integritas akademik lebih terjamin dari sisi kepastian waktu," ungkap Sucipto yang sedang menyusun buku Menjerat Plagiat ini.

Manager BCL Ungkap Kondisi Kesehatan Ashraf Sinclair sebelum Meninggal Kena Serangan Jantung

Berkait Postingan Facebook

Terpisah, Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, dia meminta untuk menghubungi Kepala Humas.

"Hubungi Kahumas," tulis Fathur dalam pesan singkat yang ditujukan kepada Tribunjateng.com, Jumat (14/2/2020).

Kepala Humas Unnes, Muhamad Burhanudin membenarkan apabila ada seorang dosen Unnes dibebastugaskan sementara.

Pembebasantugas tersebut lebih berkait postingan yang diduga berisi penghinaan  terhadap Presiden Joko Widodo dan ujaran kebencian di media sosial Facebook pribadi.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini kutipan lengkap berkait hal tersebut:

Unnes Tegas Terhadap Unggahan yang Berpotensi Menghina Simbol NKRI dan Kepala Negara

Seorang dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial SP telah dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen karena mengunggah postingan yang diduga berpotensi berisi penghinaan terhadap Presiden RI dan ujaran kebencian di media sosial facebook pribadinya.

Unnes melakukan pemeriksaan terhadap dosen tersebut berdasarkan surat permintaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18211/A3.2/KP/2020 per 23 Januari 2020.

Karena sedang menjalani pemeriksaan, dosen tersebut dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen mulai 12 Februari 2019 sampai turunnya keputusan tetap.

Melalui Keputusan Rektor Unnes Nomor B/167/UN37/HK/2020, dosen tersebut dibebaskan sementara dari tugas jabatan dosen untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif.

Rektor Unnes menyampaikan kampusnya sangat tegas terhadap unggahan di media sosial dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa Unnes yang berisi penghinaan terhadap simbol NKRI dan Kepala Negara.

Pasal 218 Ayat 1 RKHUP, disebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dikenakan dipidana.

Ujaran kebencian dan penghinaan yang diunggah di media sosial juga melanggar UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Unnes melalui tugas pokoknya tridharma perguruan tinggi memiliki peran dalam meneguhkan peradaban bangsa Indonesia."

"Sebagai Perguruan Tinggi Negeri, Unnes memiliki kewajiban untuk menjaga NKRI dan Presiden sebagai simbol Negara."

"Jadi kalau ada dosen yang mengunggah konten menghina presiden berarti yang bersangkutan tidak beradap,” ujar Prof Dr Fathur Rokhman.  (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Menyoal Pembebastugasan Dosen Unnes, Awaludin Marwan Singgung Sakralnya Kebebasan Akademik

Ada Leiva dan Ciro Immobile, Klopp Jagokan Lazio Sudetto Juara Seri A Liga Italia Musim Ini

Kisah Suratinah Jadi Pengusaha Boneka Sukses di Magelang. Berawal Di-PHK saat Jadi Buruh Pabrik

Mengapa Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Banjarnegara Tinggi? Ternyata Ini . . .

Video Pencarian Hari Kedua Pemuda Terseret Ombak Nusakambangan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved