Polemik Pembebastugasan Dosen Unnes

Wawancara Khusus dengan Sucipto Hadi, Dosen Unnes yang Dibebastugaskan oleh Rektor

Wawanca Khusus dengan Sucipto Hadi, Dosen Unnes yang Dibebastugaskan oleh Rektor karena dugaan penghinaan terhadap presiden sebagai simbol negara

Istimewa Via Tribun Jateng
Beberapa meme dukungan terhadap dosen Unnes yang dibebastugaskan sementara oleh Rektor Unnes, Jumat (14/2/2020). 

Mantan Kepala Humas, yang juga dosen di Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sucipto Hadi Purnomo, dibebastugaskan oleh Rektor, karena diduga melontarkan ujaran bernada menghina simbol negara di akun media sosial Facebook (fb) pribadinya.

Berikut wawancara khusus TribunJateng.com, dengan Sucipto Hadi.

Surat Keputusan (SK) Rektor itu kan ditetapkan pada 12 Februari 2020, apakah setelah tanggal tersebut sampai menerima SK, Anda masih melaksanakan tugas pokok sebagai dosen di Unnes?

Tidak! Saya patuhi keputusan Rektor. Kebetulan ini saat liburan kuliah. Sudah sejak bulan lalu tidak ada aktivitas mengajar.

Kemarin juga sudah saya kumpulkan dan informasikan kepada mahasiswa-mahasiswa bimbingan skripsi saya.

Saya kemukakan bahwa saya sudah tidak boleh membimbing mereka, namun pintu rumah saya selalu terbuka.

Hikmahnya saya bisa menuntaskan buku-buku yang saya targetkan terbit tahun ini. Salah satunya "Menjerat Plagiat".

Pada tanggal 14 Februari 2020 pagi, dari Informasi yang saya dapat berdasarkan hasil wawancara dengan Anda kemaren (14/02/2020), Anda menerima SK Pembebastugasan Sementara itu.

Bagaimana proses Anda menerima, dari siapa Anda mendapatkan SK itu? Bisa tolong diceritakan?

SK itu diserahkan oleh Dekan FBS, disaksikan para wakil dekan dan ketua jurusan.

Sebenarnya saya sudah diundang sehari sebelumnya, tapi karena sudah telanjur berada di kegiatan lain, baru Jumat pagi saya bisa menemui dekan.

Tepat sehari sebelum SK tersebut ditetapkan oleh Rektor Unnes, Anda dipanggil oleh Tim Pemeriksa Unnes yang diketuai oleh Wakil Rektor II Unnes, ada tiga hal pokok yang dipermasalahkan

1. Postingan Facebook;

2. Anda sebagai Tim Eka; dan

3. Anda sebagai saksi di Polda Jateng. Bagaimana proses pemeriksaan tersebut? Apa yang Anda sampaikan?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved