Polemik Pembebastugasan Dosen Unnes
Soal Pembebastugasan Sucipto Hadi, Ketum IKA FH Unnes Muhtar Said: Rektor Hanya Cari-cari Kesalahan
Soal Pembebastugasan Sucipto Hadi, Ketua IKA FH Unnes Muhtar Said: Rektor Hanya Cari-cari Kesalahan. SK pembebastugasan itu, harus batal demi hukum
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ketua Umum (Ketum) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes), Muhtar Said, turut angkat bicara terkait polemik pembebastugasan mantan kepala humas kampus tersebut, Dr Sucipto Hadi Purnomo, dari tugasnya sebagai dosen.
Alumni FH Unnes yang saat ini menjabat sebagai Ketua Program Studi (Kaprodi) Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) itu, menyayangkan terbitnya Surat Keputusan (SK) Rektor Unnes terkait pembebastugasan Sucipto Hadi.
Terlebih, dalam SK tersebut Rektor Unnes menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai konsideran dikeluarkannya surat keputusan.
Menurut ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) Unusia itu, PP tersebut dibuat tidak untuk menghakimi seseorang.
• Lewati Genangan Air, Terios yang Ditumpangi Ayah-Anak Ini Tergelincir dan Ringsek di Tol Bawen
• Pernah 2 Kali Jadi Rival dalam Pilpres, Prabowo Jadi Menteri Terpopuler Presiden Jokowi
• Puan: Rekomendasi PDIP untuk Pilkada Serentak 2020 Dikeluarkan Bertahap, Mulai Minggu Depan
• Wawancara Khusus dengan Sucipto Hadi, Dosen Unnes yang Dibebastugaskan oleh Rektor
"Dalam PP tersebut ada bab yang memuat klarifikasi. Jika klarifikasi belum diadakan, namun Surat Keputusan (SK) sudah keluar, maka memberikan tanda, pejabat yang bersangkutan memang sengaja hanya mencari-cari kesalahan."
"Jika sebuah beschikking (SK) diniati untuk menghantam seseorang tanpa ada dasar yang bersumber dari klarifikasi, SK tersebut batal demi hukum," ungkap Said kepada Tribunjateng.com, Minggu (16/2/2020).
Menurut penulis buku Asas-Asas Hukum Administrasi Negara itu, hukum itu asasnya equality before the law.
Said menuturkan, harus ada keseimbangan, tidak boleh sepihak, klarifikasi adalah tempat Dr Sucipto Hadi Purnomo melakukan pembelaan diri.
"Jika ini diteruskan, Rektor atau pejabat yang terkait bisa dikatakan telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat administratur."
• Soal Pembebastugasan Sucipto Hadi, Akademisi Unair Koordinator KKAI: Rektor Unnes Berlebihan
"Lihat saja konsideran SK Pemberhentian Sementara."
"Apabila dibaca berulang-ulang, tidak ada sangkut-pautnya dengan kasus, SK itu perlu ditinjau lagi secara komperehensif," tuturnya.
Said menyampaikan, proses pemberian sanksi itu tidak boleh serta merta diniati untuk memecat.
Tidak boleh pula mengatakan orang itu bersalah atau tidak, karena asas praduga tidak bersalah harus ditegakkan.
"Klarifikasi dari pihak yang bersangkutan perlu, kemudian dituangkan dalam berita acara."
• Wow! Harga Kulit Harimau Sumatra Rp80 Juta Per Lembar. Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Gelap
"Nah, berita acara inilah yang kemudian dijadikan dasar untuk membuat beschikking (SK)."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ketua-ika-fh-unnes-muhtar-said-unusia.jpg)