Polemik Pembebastugasan Dosen Unnes
Soal Pembebastugasan Sucipto Hadi, Ketum IKA FH Unnes Muhtar Said: Rektor Hanya Cari-cari Kesalahan
Soal Pembebastugasan Sucipto Hadi, Ketua IKA FH Unnes Muhtar Said: Rektor Hanya Cari-cari Kesalahan. SK pembebastugasan itu, harus batal demi hukum
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: yayan isro roziki
"Penegakan integritas akademik lebih terjamin dari sisi kepastian waktu," ungkap Sucipto yang sedang menyusun buku Menjerat Plagiat ini.
Berkait Postingan di Facebook
Terpisah, Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, dia meminta untuk menghubungi Kepala Humas.
"Hubungi Kahumas," tulis Fathur dalam pesan singkat yang ditujukan kepada Tribunjateng.com, Jumat (14/2/2020).
Kepala Humas Unnes, Muhamad Burhanudin, membenarkan apabila ada seorang dosen Unnes dibebastugaskan sementara.
Pembebasantugas tersebut lebih berkait postingan yang diduga berisi penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan ujaran kebencian di media sosial Facebook pribadi.
• Hari Jadi ke-449 Kabupaten Banyumas, Prosesi Kirab Empat Pusaka Banyumas Digelar
Dalam surat keputusan yang fotonya beredar luas itu disebutkan, Dr Sucipto dilarang menggunakan nama dan atribut Unnes dalam kegiatan pribadi maupun kelembagaan apapun.
Kemudian tercantum pula bahwa keputusan itu berlaku mulai tanggal ditetapkan, yaitu 12 Februari 2020.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini kutipan lengkap berkait hal tersebut.
• Fakta-fakta Aborsi Ilegal Buang Ratusan Janin di Septic Tank, Hingga Omzet Miliaran
• Effendi Gazali Tantang Susi Pudjiastuti Diskusi Terbuka Soal Lobster, Begini Tanggapan Eks Menteri
• Kumpulan Foto Foto Menyeramkan Hasil Jepretan Drone Dari Hukum Penggal Sampai Buaya Raksasa Papua
• Tiga Siswa Penganiaya di SMP Muhammadiyah Butuh Tidak Ditahan dan Bisa Langsung Bebas, Ini Alasannya
Unnes Tegas Terhadap Unggahan yang Berpotensi Menghina Simbol NKRI dan Kepala Negara
Seorang dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial SP telah dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen karena mengunggah postingan yang diduga berpotensi berisi penghinaan terhadap Presiden RI dan ujaran kebencian di media sosial facebook pribadinya.
Unnes melakukan pemeriksaan terhadap dosen tersebut berdasarkan surat permintaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18211/A3.2/KP/2020 per 23 Januari 2020.
Karena sedang menjalani pemeriksaan, dosen tersebut dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen mulai 12 Februari 2020 sampai turunnya keputusan tetap.
Melalui Keputusan Rektor Unnes Nomor B/167/UN37/HK/2020, dosen tersebut dibebaskan sementara dari tugas jabatan dosen untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif.
Rektor Unnes menyampaikan kampusnya sangat tegas terhadap unggahan di media sosial dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa Unnes yang berisi penghinaan terhadap simbol NKRI dan Kepala Negara.
Pasal 218 Ayat 1 RKHUP, disebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dikenakan dipidana.
Ujaran kebencian dan penghinaan yang diunggah di media sosial juga melanggar UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Unnes melalui tugas pokoknya tridharma perguruan tinggi memiliki peran dalam meneguhkan peradaban bangsa Indonesia."
"Sebagai Perguruan Tinggi Negeri, Unnes memiliki kewajiban untuk menjaga NKRI dan Presiden sebagai simbol Negara."
"Jadi kalau ada dosen yang mengunggah konten menghina presiden berarti yang bersangkutan tidak beradab,” ujar Prof Dr Fathur Rokhman. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dosen Unnes Dibebastugaskan Karena Sindir Jokowi, Muhtar Said: Rektor Sengaja Cari Kesalahan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ketua-ika-fh-unnes-muhtar-said-unusia.jpg)