Polemik Pembebastugasan Dosen Unnes
Soal Pembebastugasan Sucipto Hadi, Akademisi Unair Koordinator KKAI: Rektor Unnes Berlebihan
Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KKAI) menilai sanksi pembebastugasan mantan kepala humas Unnes sucipto hadi purnomo berlebihan
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNBANYUMAS.COM - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KKAI) turut angkat bicara terkait sanksi pembebastugasan mantan kepala humas Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sucipto Hadi Purnomo, dari dosen.
KKAI berpandangan, apa yang dilakukan oleh Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman, terlalu berlebihan.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator KKAI, Dr Herlambang P Wiratraman.
"Rektor (Unnes) terkesan terlalu berlebihan dalam menanggapi ekspresi seseorang, apalagi dari ‘kalimat tanyanya’ membuat pembaca bertanya.
• Wawancara Khusus dengan Sucipto Hadi, Dosen Unnes yang Dibebastugaskan oleh Rektor
• Video Prosesi Kirab Empat Pusaka Banyumas
• Raisa Rilis Single Terbaru, Berikut 5 Fakta Lagu Berjudul Teristimewa
• Hotman Paris Mesra-mesraan, Program Hotman Paris Show dapat Teguran KPI
Bagi saya itu ekspresi kritik reflektif atas situasi tertentu berbasis persepsi penulis," ungkap akademisi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu, kepada Tribunjateng.com, Sabtu (15/02/2020).
Menurut Herlambang, dalam hal ini ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan masak-masak.
Pertama, apakah ada proses internal universitas, menanyakan/mengklarifikasi atau bahkan menyidangkan yang bersangkutan dalam sidang etik?
Proses/mekanisme itu diperlukan untuk memahami lebih dalam maksud dan tujuannya.
• Taklukan Dua Ekor Buaya Sekaligus Pria di Mamuju Viral di Facebook
Kedua, langkah hukum pembebastugasan mengganggu aktivitas akademik, sehingga jelas melanggar kebebasan akademik.
Khususnya setiap individu dosen untuk mengekspresikan kritiknya, yang sebenarnya dijamin konstitusi, yakni UU 39/1999 tentang HAM dan UU 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Ketiga, ini cerminan pembatasan hak dan kebebasan tanpa standar hukum yang baik.
Apakah dalam pembebastugasan telah menggunakan standar hukum HAM internasional, khususnya pembatasan dalam pasal 19 ayat (3) ICCPR dan Prinsip Siracusa?
"Hemat saya, jauh dari perspektif itu," tutur dosen yang juga Peneliti Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Universitas Airlangga itu.
• Effendi Gazali Tantang Susi Pudjiastuti Diskusi Terbuka Soal Lobster, Begini Tanggapan Eks Menteri
Sebelumnya diberitakan mantan Kepala Humas Universitas Negeri Semarang (Unnes), Dr Sucipto Hadi Purnomo dibebaskan sementara dari tugasnya sebagai dosen.