Berita Artis

Hotman Paris Mesra-mesraan, Program Hotman Paris Show dapat Teguran KPI

Terlihat mesra-mesraan dengan wanita, program Hotman Paris Show mendapatkan teguran dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).

style.tribunnews.com
Hotman Paris Mesra-mesraan, Program Hotman Paris Show dapat Teguran KPI 

TRIBUNBANYUMAS.COM- Terlihat mesra-mesraan dengan wanita, program Hotman Paris Show mendapatkan teguran dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).

Adegan Hotman Paris yang terlihat mesra tersebut dinilai tidak sopan untuk disiarkan di televisi.

Program yang bertajuk talkshow yang dipandu oleh Hotman Paris tersebut baru mendapatkan rilis dari KPI karena melanggar norma kesopanan.

Melansir dari style.tribunnews.com, KPI memberikan terguran setelah melihat tayangan Hotman Paris Show yang telah tayang tanggal 15 Januari 2020.

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran pertama untuk Program Siaran “Hotman Paris Show” di INews TV."

"Acara yang ditayangkan INEWS pada 15 Januari 2020 mulai pukul 21.02 – 21.06 WIB dengan klasifikasi R-BO dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012," tulis KPI.

Sehubungan dengan pelanggaran tersebut, Mulyo Hadi Purnomo yang merupakan Wkil Ketua KPI Pusat memberikan klarifikasi dan penjelasan.

'Penjatuhan sanksi dikarenakan nadanya pelanggaran dalam tayangan berupa adegan pembawa acara program, Hotman paris yang memegang dan merangkul pinggang seorang wanita dalam siaran."

"Adegan seperti ini dinilai tidak pantas dilakukan karena menimbulkan persepsi negatif," jelas Mulyo.

Tidak hanya pada episode tersebut, bahkan KPI juga memberikan teguran pada episode tanggal 16 Januari 2020.

Program Acara Hotman Paris Show ditegor KPI 16/1/2020
Program Acara Hotman Paris Show ditegor KPI 16/1/2020 (youtube.com)

"Ada adegan dari Hotman Paris kepada seorang wanita yang merangkul pinggang dan pundak, mengelus pipi serta memeluk tubuh seorang wanita," jelas Mulyo yang dikutip dari surat teguran KPI Pusat.

Menurut Mulyo, adegan Hotman itulah telah mengabaikan dan melanggar beberapa pasal dalam undang-undang penyiaran, P3SPS.

Berikut daftar 6 pasal yang dilanggar dari program Hotman Paris Show:

Pasal 9 P3

Pasal 14 P3

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved