Berita Artis
Hotman Paris Mesra-mesraan, Program Hotman Paris Show dapat Teguran KPI
Terlihat mesra-mesraan dengan wanita, program Hotman Paris Show mendapatkan teguran dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).
Penulis: Herlina Noor Setiyawati | Editor: Abduh Imanulhaq
Pasal 21 ayat (21) P3
Pasal 9 ayat (1) SPS
Pasal 15 ayat (1) SPS
dan Pasal 37 ayat (4)
Dari keenam pasal tersebut menjelaskan tentang kewajiban memperhatikan dan menghormati norma kesopanan dan kesusilaan.
Tidak hanya itu saja, bahkan perlindungan anak dan remaja dalam siaran, serta dampak yang ditimbulkan terhadap mereka.
Tindak lanjut adanya pelanggaran tersebut, akhirya KPI melayangkan surat terguran tertulis No.80/K/LPI/31.2/02/2020 kepada pihak stasiun TV yaitu iNEWS Tv pada tanggal 12/2/2020.
Mulyo meminta iNEWS untuk segera melakukan perbaikan internal pada program yang terkait.
Harapannya dengan adanya teguran yang didapatkan bisa menjadi pembelajaran dan bahan masukan untuk program tersebut.
Mulyo juga berharap, dengan adanya surat teguran tersebut, kedepannya program acara ini bisa lebih berhati-hati dalam menayangkan adegan dalam acaranya.
Lebih jeli lagi dalam hal yang tidak boleh dan tidak pantas ditayangkan dalam siaran.
Penanggung jawab program juga diminta perlu menyampaikan hal-hal yang menjadi catatan program.
Hotman Paris juga belum terlihat memberikan tanggapannya terkait program tersebut.
Adanya teguran pada program ini justru mengundang banyak komentar netizen.
@aditya_andryawan, "Ah giliran sinetron azab malah diam tanpa kata yuhuuu"