Berita Regional
Polisi Ungkap Perdagangan Senpi Rakitan, Sepucuk Senjata Api Dijual hingga Rp25 Juta
Polisi Ungkap Perdagangan Senpi Rakitan, Sepucuk Senjata Dijual hingga Rp25 Juta
TRIBUNBANYUMAS.COM, MAKASSAR – Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil membongkar pembuatan dan perdangan gelap senjata api (senpi) rekitan.
Pengungkapan bermula dari laporan otoritas di Bandara Sultan Hasanudin Makassar, yang mencurigai paket barang yang hendak dikirimkan.
Mendapai laporan, petugas pun meluncur ke lokasi dan memeriksa paket mencurigakan, yang belakangan diketahui adalah senjata api rakitan, yang hendak dikirimkan kepada pemesan.
Pembuat senjata api (senpi) rakitan berbagai jenis menjual barang terlarang tersebut di berbagai daerah di Indonesia dengan harga bervariasi hingga Rp25.000.000 setiap pucuknya.
• Reaksi Media dan Netizen Malaysia Dengar Kabar Suami BCL Ashraf Sinclair Meninggal Dunia
• Sengketa Pilkades di Temanggung Ditangani Tim Khusus dari Pemkab
• Begini Rekomendasi PVMBG untuk Meminimalisir Potensi Longsor di Tol Cipularang Km 118
• Garil Anak Korban Bom Bali I Bertemu Ali Imron Pelaku Pengeboman, Satu Pertanyaan Ini yang Diajukan
“Dari pengakuan Adel Ismawan, dia telah merakit dan telah menjual 6 pucuk senpi rakitan di beberapa daerah di Indonesia dengan harga bervariasi tergantung jenisnya.
Setiap pucuknya, harga senpi yang dijualnya hingga Rp25.000.000,” ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Mas Guntur Laupe dalam konfrensi persnya, Senin (17/2/2020).
Mas Guntur mengungkapkan, Adel Ismawan telah menjual sepucuk senpi rakitan jenis revolver kecil kepada Sahabuddin di Kabupaten Wajo seharga Rp19.000.000 yang kini telah diamankan.
• Manager BCL Ungkap Kondisi Kesehatan Ashraf Sinclair sebelum Meninggal Kena Serangan Jantung
Selain itu, sepucuk senpi jenis makarov dijual kepada orang berinisial buronan SN seharga Rp25.000.000, sepucuk senpi jenis revolver dijual kepada buronan BY di Bandung seharga Rp10.000.000.
Kemudian, sepucuk senpi jenis revolver kecil dijual kepada buronan BD di Desa Rajang, Kabupaten Wajo seharga Rp10.000.000, sepucuk senpi laras panjang jenis patalop dijual kepada buronan Om SNI di Desa Rajang, Kabupaten Wajo seharga Rp4.000.000.
“Pembeli senpi rakitan dari Adel Ismawan, baru seorang yang diamankan yakni Sahabuddin beserta istrinya, Darmawati (42). Sedangkan 5 orang pembeli senpi rakitan masih dalam pengejaran polisi,” paparnya.
• Ada-ada Saja! Koki di Medan Ini Impor Ganja dari Inggris, Dalihnya untuk Bumbu Masak
Mas Guntur menegaskan, saat ini ada 5 orang yang telah diamankan dalam kasus perdagangan senpi rakitan di Sulsel.
Namun, baru tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Asriyani (51), seorang PNS, tukang las bernama Chairil Anwar (39), dan seorang karyawan swasta bernama Adel Ismawan (47) warga Rusunawa, Marunda, Blok Baronang, nomor 207 lantai 2, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Sedangkan Sahabuddin (45) selaku pembeli senpi rakitan beserta istrinya, Darmawati (42) masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa hak menerima, menguasai, memiliki, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api dan amunisi illegal tersebut di dalam rumahnya serta memperjual belikan senjata api rakitan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat 12/1951 (LN No 78 Tahun 1951) Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
• Soal Sucipto, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian: Rektor Unnes Terburu-buru
• Perjalanan 11 Tahun BCL - Ashraf Sinclair. Ketemu Tak Sengaja, Menikah hingga Maut Memisahkan
• Modal Sepatu Bekas, Kusnan Ghoibi Setubuhi 4 Janda dan Kuras Harta Bendanya, Dosen pun Sempat Ketipu
• Kisah Keluarga Korban Helikopter MI-17 TNI AD, Putri Sulung Mimpi Ayah Pulang Saat Heli Hilang
Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian berhasil mengukap kasus perdagangan senjata api dari Sulsel ke sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Jakarta dan Bandung.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi telah mengamankan lima orang dan tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 5 orang pembeli senjata api rakitan dari Sulsel masih dalam pengejaran polisi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polda Sulsel: Sepucuk Senpi Rakitan Dijual hingga Rp 25 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-senjata-api-senpi-rakitan_.jpg)