Polemik Pembebastugasan Dosen Unnes
Tim EKA Kemendikbud: Sucipto Dibebastugaskan karena Temukan Dugaan Plagiasi Rektor Unnes
Tim EKA Kemendikbud: Sucipto Dibebastugaskan karena Jadi Tim Penyelidik Dugaan Plagiasi Rektor
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sejumlah pihak turut angkat bicara, terkait pembebastugasan mantan kepala humas Universitas Negeri Semarang ( Unnes), Dr Sucipto Hadi Purnomo, dari dosen kampus tersebut.
Di antaranya adalah Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Ristekdikti (kini Kemendikbud).
Anggota Tim EKA Kemendikbud, Prof Engkus Kuswarno, menilai pembebastugasan Sucipto tak lepas dari posisisi mantan kepala humas Unnes itu dari anggota Tim EKA.
Dalam pemeriksaan Sucipto oleh Tim Pemeriksa Unnes, ada satu poin yang disorot dan dipermasalahkannya, yakni keterlibatan Sucipto sebagai Tim EKA.
• Wawancara Khusus dengan Sucipto Hadi, Dosen Unnes yang Dibebastugaskan oleh Rektor
• Ingatkan Prabowo, Qodari Indo Barometer: Jadi Menteri Terpopuler dan Kinerja Terbaik Belum Aman
• Tembak Paman dengan Senapan hingga Tewas, Keponakan: Saya Tak Sengaja
• 12 Jenazah Korban Jatuhnya Helikopter MI-17 Milik TNI AD Berhasil Diidentifikasi
Karena sebagai Tim EKA, yang bersangkutan mendapatkan tugas khusus dan resmi dari Kementerian.
Dia mempertanyakan apa sebenarnya yang dipermasalahkan dari mantan Kepala Humas Unnes itu, sehingga harus dibebastugaskan.
"Saya justru mempertanyakan apanya yang dipermasalahkan?
Sebagai anggota Tim EKA, itu penugasannya resmi dari Kementerian yang notabene atasan Rektor atau pimpinan Unnes," ungkap Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung itu, pada Sabtu (15/02/2020).
• Soal Pembebastugasan Sucipto Hadi, Ketum IKA FH Unnes Muhtar Said: Rektor Hanya Cari-cari Kesalahan
Tim EKA Temukan Dugaan Plagiasi Rektor Unnes
Menurutnya, menjadi menarik karena Tim EKA (saat itu) --yang mana Sucipto Hadi Purnomo ada di dalamnya--, menemukan dugaan kuat Rektor Unnes melakukan plagiat.
"Saya dan mungkin masyarakat luas akan mudah menyimpulkan, tindakan penjatuhan sanksi terhadap SHP merupakan tindakan perlawanan Rektor kepada yang bersangkutan, yang notabene sebagai salah seorang dosen bawahannya.
Dosen itulah yang mendapat penugasan dari Kementerian, yang menjerat kasus Rektornya sendiri," tuturnya.
Sebagai seorang Guru Besar Ilmu Komunikasi di Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, dia juga turut memberikan pendapat keilmuannya terkait unggahan status di akun Facebook yang bersangkutan pada 10 Juni 2019.
• 7 Tahanan Polisi Berusaha Kabur, 3 Ketahuan, 1 Ditembak karena Melawan saat Hendak Ditangkap Lagi
Menurutnya, sebagai pemerhati komunikasi Prof Engkus mengajak khalayak untuk mencermati dan membaca status Facebook mantan Kepala Humas Unnes itu.