TOPIK
Berita Kriminal Hari Ini
-
Perjalanan menuju Kota Semarang, truk yang dikendarai AW dan Dian berhenti di tempat tambal ban Jalan Lingkar Kaliwungu Kendal pada 5 November 2021.
-
Saat penyidik melakukan interogasi, pelaku telah mengakui perbuatan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya pada akhir Oktober 2021.
-
Tidak terima akan hal itu, istri pelaku yang merupakan ibu kandung korban E, melaporkan perbuatan bejat M ke Polres Tegal Kota, Selasa (9/11/2021).
-
Ibunda MMY, Suwarni (32) mengatakan, anaknya menjadi korban penganiayaan sekira sepekan lalu, tepatnya pada Minggu (24/10/2021).
-
Total bolpoin yang disita ada 100 karton berisi 288.000 dengan perkiraan nilai produk sebesar Rp 362,8 juta.
-
Kedua tersangka memanfaatkan kelengahan pemilik motor yang membiarkan kendaraannya terparkir di teras rumah dalam keadaan kunci masih menempel.
-
Dalam operasi yang digelar selama 20 hari tersebut, Polres Pati mengungkap 26 kasus tindak pidana dengan 20 tersangka.
-
Sang kakak Diky Saputra (22) bertugas mengambil target pencurian, dan adiknya Fendi Wijayanto (20) bertugas menjualkan barang curian.
-
Aksi pencurian alat perkakas pertukangan kayu yang dilakukan tersangka, akhirnya dibongkar polisi meski telah disembunyikan secara rapi.
-
Antara pelaku dan korban diketahui telah menjalin pertemanan di media sosial (mesdos) selama 2 bulan dan belum pernah bertemu.
-
Seorang anak punk mencuri sepeda motor warga dalam pengaruh miras, di halaman parkir warung mie ayam, Jalan Tentara Pelajar Karanganyar Kebumen.
-
Dari hasil autopsi tersebut disimpulkan bahwa penyebab kematian adalah karena luka akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan mati lemas.
-
Beberapa hari kemudian, Jumat (15/10/2021) sekira pukul 06.30, korban RA bangun tidur dan menuju kamar mandi untuk buang air kecil.
-
Rahmadi mendatangi rumah majikannya, Aditia yang berada di Desa Pandeyan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Selasa (21/9/2021).
-
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, kedua tersangka tertangkap setelah melakukan penjambretan pada Senin (27/9/2021) pukul 19.30.
-
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pelapor dari kasus tersebut adalah pihak perusahaan tempat tersangka bekerja, PT MPP.
-
Untuk karyawan memang sudah tak ada lantaran semenjak berita penggrebekan pinjol di Jakarta viral, bangunan ruko itu tiba-tiba sepi.
-
Aksi kedua pelaku terbongkar setelah korban pemerasan berinisial DN (19), warga Kecamatan Patikraja melapor kepada polisi.
-
Ia yang sedang hamil tiga bulan tersebut bersama dengan pengacaranya melakukan laporan balik ke Satreskrim Polresta Banyumas.
-
Ketika itu korban sedang duduk sembari mendengarkan musik melalui handphone di depan warungnya. Kemudian kedua pelaku datang merampasnya.
-
Minah sebenarnya sudah mengetahui konsekuensi yang bakal ditanggung ketika mempekerjakan anak di bawah umur.
-
Muchtarom dibekuk pihak kepolisian di Exit Tol Pegandon saat hendak kabur ke Kabupaten Pati mengendarai mobil bak sampah yang dicurinya.
-
Jiman ditahan di sel tahanan Polres Kendal pada Jumat (8/10/2021) malam atas dugaan penyelewengan dana desa (DD) untuk kepentingan pribadi.
-
Keduanya diduga mencuri di rumah kosong milik Partinah, warga Desa Mergosari, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo pada Minggu (8/9/2021).
-
Setelah dua jam karaoke, korban keluar dan meninggalkan begitu saja tiga kawan lainnya tanpa melunasi janji yang sudah dia katakan sebelumnya.
-
korban laki-laki berinisial AV (12) mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuh dan ulu hati akibat tindak penganiayaan oleh temannya sendiri.
-
Modus mereka sama yakni memotong gembok pintu toko dengan menggunakan gunting besi dan mencongkelnya dengan linggis.
-
Aksi bejat itu dilakukan saat korban bermain ke rumah pelaku yang sedang mencuci tikar di depan rumahnya pada Senin (6/9/2021) pukul 18.00.
-
Mesin ATM itu berada di dalam bangunan minimarket di wilayah Plalangan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
-
Karyawan minimarket setempat, Sinta Listyan mengatakan, ketika memasuki toko sudah melihat bagian mesin ATM Bank Jateng telah terbuka.