Berita Kriminal Hari Ini
Masuk Semarang Digagalkan Bea Cukai, Bolpoin Tiruan Asal China, Total Ada 100 Karton
Total bolpoin yang disita ada 100 karton berisi 288.000 dengan perkiraan nilai produk sebesar Rp 362,8 juta.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas Semarang gagalkan importasi ratusan bolpoin palsu yang diimpor oleh perusahaan PT Vikom Cahaya Cemerlang (PT VCC) yang berdomisili di Semarang, dengan nama pemasok Yiwu Nine Valley Import and Export Co asal China.
Bolpoin tiruan itu diduga melanggar hak kekayaan intelektual (HKI).
Total bolpoin yang disita ada 100 karton berisi 288.000 dengan perkiraan nilai produk sebesar Rp 362,8 juta.
Baca juga: Warga Pesisir Semarang Sebut Wilayahnya Lima Tahun Lagi Bisa Tenggelam, Ini Hasil Analisisnya
Baca juga: 41 Rumah di Mangkang Kulon Kota Semarang Kebanjiran akibat Tanggul Sungai Plumbon Jebol
Baca juga: Suami Istri asal Demak Curi Rumah Kosong di Kota Semarang, Kendarai Mobil agar Dikira Pindahan Rumah
Baca juga: Tujuh Pohon Tumbang di Kota Semarang, Bersamaan Hujan Deras Disertai Angin Kencang
Berhasilnya petugas mengungkap kasus itu hasil dari pemeriksaan gabungan petugas Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Pengadilan Niaga Semarang, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Beberapa lembaga tersebut melakukan pemeriksaan fisik bersama atas penindakan dugaan pelanggaran HKI, di penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Kota Semarang, Jumat (5/11/2021).
Temuan barang palsu itu berawal dari kecurigaan anggota Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Mekera mendeteksi bolpoin impor dari China yang fisik dan kemasannya sama dengan bolpoin Standard AE7 Alfatip 0.5 milik PT Standardpen Industries.
Atas dasar kecurigaan tersebut, pihak Bea Cukai segera melakukan konfirmasi dan notifikasi kepada PT Standardpen Industries selaku pemilik merek Standard AE7 Alfatip 0.5 yang sudah terekam dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Hakim Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan permintaan penangguhan sementara terhadap bolpoin merek Standard AE7 Alfatip 0.5 yang diketahui diimpor oleh perusahaan tersebut, Jumat (22/10/2021).
Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas Semarang, Anton Martin mengatakan, temuan barang palsu itu ditindaklanjuti pihaknya dengan meminta notifikasi pencegahan kepada pihak pemegang hak cipta (right holder) yaitu PT Standarpen Industries yang kemudian memberikan notifikasi balasan.
Selepas itu pihaknya mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang.
Lembaga tersebut lantas mengabulkan permohonan dari Bea Cukai Semarang, ditindaklajuti oleh Right holder dengan mengajukan jadwal pemeriksaan fisik bersama pada 29 Oktober 2021.
Keberhasilan penindakan ini tak lepas dari peran right holder karena yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman atau rekordasi dalam sistem CEISA HKI pada 5 Maret 2021.
"Rekordasi HKI telah diimplementasikan oleh Bea Cukai Semaran sejak 2018."
hak kekayaan intelektual
ekonomi bisnis
Yiwu Nine Valley Import and Export Co
UU Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 201
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Standard AE7 Alfatip 0.5
Semarang Hari Ini
Semarang
Pengadilan Niaga Semarang
Pengadilan Negeri Semarang
Pelanggaran HKI di Jateng
Pelabuhan Tanjung Perak
PT Vikom Cahaya Cemerlang
PT Standardpen Industries
Johannes Herwanto
Bolpoin Tiruan Asal China
Bea Cukai Gagalkan Impor Bolpoin
Bea Cukai
Anton Martin
Mirip Pencuri Legendaris Semarang Suhantoro, Pria Ini Lolos Jeratan Hukum Karena Punya Kartu Gila |
![]() |
---|
Alasan AJ Warga Kemranjen Banyumas Ini Sebar Foto Vulgar di Medsos, Tak Terima Diputus Sepihak |
![]() |
---|
Warga Asal Pati Ini Kena Tipu Rp 175 Juta, Terbujuk Imingan Lolos Tes CPNS |
![]() |
---|
Akhirnya Terpecahkan, Kasus Penemuan Jasad Bayi Tanpa Kepala di Tegal, Hasil Hubungan Luar Nikah |
![]() |
---|
Ini Hasil Ungkap Kasus Ilegal Logging di Wonogiri, Pembeli Kayu Sonokeling Warga Asal Gunung Kidul |
![]() |
---|