Berita Kriminal Hari Ini

Kasus Rudapaksa di Karanganyar - Gadis 7 Tahun Ini Menangis di Rumah Pelaku, Pakaiannya Basah Kuyup

Aksi bejat itu dilakukan saat korban bermain ke rumah pelaku yang sedang mencuci tikar di depan rumahnya pada Senin (6/9/2021) pukul 18.00.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito didampingi Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein menunjukan barang bukti tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (23/9/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Laki-laki berinisial R (52), warga Kabupaten Karanganyar tega mencabuli (rudapaksa) tetangganya, anak gadis berusia 7 tahun.

Aksi bejat itu dilakukan saat korban bermain ke rumah pelaku yang sedang mencuci tikar di depan rumahnya pada Senin (6/9/2021) pukul 18.00.

Berdasarkan informasi, semula ibu korban mendengar suara tangisan anaknya saat sedang memasak di rumah.

Baca juga: Penerima PKH Karanganyar Bakal Dapat Pendampingan Usaha, Begini Kriteria dari Kemensos

Baca juga: Persika Karanganyar Gabung Grup D Liga 3 Jateng, Kick Off Mulai 24 Oktober 2021

Baca juga: Petani Kegirangan, ASN Pemkab Karanganyar Borong Cabai, Dibeli Seharga Rp 13 Ribu Tiap Kilogram

Baca juga: Motor Berknalpot Brong Terjaring Operasi Polres Karanganyar, Ini Syaratnya Kalau Mau Diambil

Lantaran khawatir, kemudian mencari keberadaan sang anak.

Sang anak didapati berada di depan rumah tersangka dalam kondisi basah kuyup sembari menangis.

"Yang bersangkutan (pelaku) mengajak korban bermain di rumahnya."

"Dalam kesempatan itu tersangka melakukan pencabulan terhadap korban."

"Yakni dengan cara memasukan ujung selang ke kemaluan korban," kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (23/9/2021).

Kasus pencabulan itu terungkap saat ibu korban mengganti baju anaknya yang basah kuyup dan mendapati bercak darah.

Kemudian bersama ayahnya, sang anak dibawa ke rumah sakit.

Saat berada di rumah sakit, korban mengaku telah dicabuli oleh tetangganya itu.

Pihak keluarga pun melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Seusai menerima laporan tersebut, polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan menangkap pelaku pada Selasa (14/9/2021).

Kompol Purbo menuturkan, saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencabulan ini.

Mengingat berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved