Berita Kriminal Hari Ini
Kasus Rudapaksa di Karanganyar - Gadis 7 Tahun Ini Menangis di Rumah Pelaku, Pakaiannya Basah Kuyup
Aksi bejat itu dilakukan saat korban bermain ke rumah pelaku yang sedang mencuci tikar di depan rumahnya pada Senin (6/9/2021) pukul 18.00.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
"Kalau ada korban lain akan kami tindaklanjuti," ucapnya.
Pelaku diketahui berprofesi sebagai sopir truk.
Saat ditanya, pelaku melakukan pencabulan itu karena napsu sesaat.
"Saat itu kondisi rumah sepi, pada keluar semua," terang R, ayah dua anak itu kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (23/9/2021).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016.
Yakni tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein menambahkan, korban saat ini dalam pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karanganyar.
"Didampingi P2TP2A, untuk pendampingan psikologis," imbuhnya. (*)
Baca juga: Tak Hanya di Pagentan, Komisi 3 DPRD Banjarnegara Juga Temukan Proyek Tak Sesuai Spek di Kebondalem
Baca juga: Mengedepankan Edukasi Protokol Kesehatan - Sasaran Operasi Patuh Candi 2021 Polres Wonosobo
Baca juga: Cilacap dan Brebes Misalnya Jadi Sorotan Gubernur Ganjar, Jadi Daerah Terendah Capaian Vaksinasi
Baca juga: Cerita Teguh Polisi Militer di Tegal Bangun Tempat Fitness, Gunakan Gaji Hingga Jual Aset Istri