Berita Kriminal Hari Ini
Kasus Penganiayaan di Banyumas, Istri Tersangka Lapor Balik Korban: Suami Saya Juga Dipukul
Ia yang sedang hamil tiga bulan tersebut bersama dengan pengacaranya melakukan laporan balik ke Satreskrim Polresta Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - AL (30) dan AMU (29) warga Cilacap ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah tempat hiburan di Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Senin (11/10/2021).
Namun demikian, istri dari AL (0), Brayu ingin meminta keadilan terkait kasus tersebut.
Baca juga: Dukung Budidaya Kapulaga di Panusupan Banyumas, Pemprov dan BPR BKK Purwokerto Beri 8000 Pohon
Baca juga: Selamat, Empat Aplikasi Pemkab Banyumas Masuk Top 40 Inovasi Pelayanan Publik KIPP 2021 Jateng
Baca juga: Produksi Sampah Plastik Berlimpah, Pemkab Banyumas Mendaur Ulang Jadi Genting dan Paving
Baca juga: TMMD Sengkuyung Banyumas Resmi Ditutup, Jalan Tembus Desa Dawuhan ke Desa Binangun Bisa Dilewati
"Kami minta keadilan, karena suami saya juga dipukul," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (18/10/2021).
Ia yang sedang hamil tiga bulan tersebut bersama dengan pengacaranya melakukan laporan balik ke Satreskrim Polresta Banyumas.
Kuasa hukum tersangka, Masykuri mengatakan, surat laporan balik tersebut sudah dikirimkan sejak Sabtu (16/10/2021).
"Sudah dilaporkan balik yang terlibat dalam peristiwa itu."
"Klien kami juga menjadi korban yang ditetapkan sebagai tersangka."
"Karena klien kami juga ikut dipukul, yang kami laporkan E," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (18/10/2021).
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry berkata telah menerima laporan balik tersebut.
"Kami terima laporan balik."
"Tinggal nanti kami lakukan pemeriksaan dan kami cek terlebih dahulu," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (18/10/2021).
Sebelumnya sempat diberitakan kejadian dugaan penganiayaan itu bermula saat pelaku bersama dua orang saksi, yaitu Heri dan Waryono membooking room di tempat hiburan karaoke selama kurang lebih 2 jam.
Setelah selesai, pelaku bersama temannya itu keluar dan berbincang-bincang.
Tidak lama kemudian, korban Yono (51) warga Kabupaten Cilacap bersama temannya masuk dan membooking room.
Selanjutnya pelaku bersama 2 orang temannya (saksi) berniat untuk memboking room kembali.