Berita Kriminal Hari Ini

Pengakuan Minah Pekerjakan Empat Anak Bawah Umur di Alaska Kendal: Saya Tidak Memaksa, Mereka Mau

Minah sebenarnya sudah mengetahui konsekuensi yang bakal ditanggung ketika mempekerjakan anak di bawah umur.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MASUM
Minah alias Yuli digelandang ke Polres Kendal karena diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur sebagai PK, Selasa (12/10/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Minah alias Yuli (29) warga asal Kabupaten Magelang dibekuk Satreskrim Polres Kendal.

Dia diduga telah mempekerjakan 4 anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke (PK).

Empat anak itu adalah RDM (16), RT (17), PS (15), dan AU (16) asal Kabupaten Wonosobo.

Baca juga: Persiapan Datangnya Musim Hujan, Pemkab Kendal Kebut Pembangunan Tanggul Sungai Bodri di Desa Lanji

Baca juga: Jiman Korupsi Dana Desa - Kades Tambahsari di Kendal Ini Tergiur Tawaran Bansos

Baca juga: Mantan Kades di Kendal Gondol Mobil Bak Sampah Milik Desa, Ngakunya Karena Dendam Politik

Baca juga: Belum Diminta, Paguyuban Kades Kendal Tak Akan Dampingi Kades Tambahrejo Tersangka Korupsi DD

Mereka bekerja selama 2 bulan di tempat karaoke Rinjani, komplek Lokalisasi Alaska, Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.

Dugaan eksploitasi anak di bawah umur ini dibongkar Satreskrim Polres Kendal pada akhir September 2021. 

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, ditemukan 4 anak di bawah umur yang berada di lokasi tempat karaoke.

Dua di antaranya sedang menemani pelanggan di sebuah room karaoke.

"Semuanya (PK) di bawah umur asal Wonosobo."

"Kami tangkap juga Minah alias Yuli sebagai pengelolanya," terang AKP Daniel kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (12/10/2021).

Kasatreskrim mengungkapkan, tersangka Minah mendapat keuntungan Rp 50.000 setiap jam penyewaan room karaoke.

Minah juga mendapat jatah Rp 50.000 dari setiap PK yang melayani hubungan badan dengan pelanggan.

"Setiap kali aktivitas, setiap anak (PK) diminta Rp 50.000."

"Tarifnya pelanggan ngamar ke PK, terserah PK."

"Tersangka mematok uang jasa Rp 50.000," jelasnya.

AKP Daniel melanjutkan, berdasarkan keterangan korban, tersangka Minah sudah mengetahui bahwa keempat korban belum mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) karena masih di bawah umur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved