Berita Korupsi Hari Ini
Jiman Korupsi Dana Desa - Kades Tambahsari di Kendal Ini Tergiur Tawaran Bansos
Pemdes Tambahsari mendapatkan anggaran dana desa sesuai Perdes Nomor 5 Tahun 2018 untuk pembuatan BUMDes senilai Rp 439,2 juta.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Kades Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Jiman (50) mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal atas perbuatan penyelewengan dana desa (DD) hingga ratusan juta Rupiah.
Hasil penyelidikan diketahui, uang senilai Rp 148 juta yang sedianya digunakan untuk pembangunan Gedung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat raib di tangan Jiman.
Peristiwa itu terjadi pada 2018, ketika Pemdes Tambahsari mendapatkan anggaran dana desa sesuai Perdes Nomor 5 Tahun 2018 untuk pembuatan BUMDes senilai Rp 439,2 juta.
Baca juga: Kades Tambahsari Terbukti Selewengkan Dana Desa Rp 148 Juta, Sudah Ditahan di Polres Kendal
Baca juga: Mantan Kades di Kendal Gondol Mobil Bak Sampah Milik Desa, Ngakunya Karena Dendam Politik
Baca juga: Saluran Irigasi di Boja Kendal Disulap Jadi Tempat Wisata Air: Panjang 1 Km, Tak Ada Tiket Masuk
Baca juga: Belum Diminta, Paguyuban Kades Kendal Tak Akan Dampingi Kades Tambahrejo Tersangka Korupsi DD
Dana yang menjadi hak pemerintah desa itu sudah dicairkan dan dibawa Jiman.
Jiman mengaku, saat itu ia ditawari bantuan sosial oleh seseorang dari Jakarta dengan mekanisme pembayaran angsuran.
Dia pun tergiur dengan tawaran bansos yang dijanjikan kepadanya.
"Saya ditawari bantuan sosial dari Jakarta."
"Sistemnya angsuran seperti perbankan dengan jaminan uang tunai 3 kali angsuran yang diajukan," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (11/10/2021).
Jiman mengaku sudah memberikan uang senilai Rp 723 juta dan Rp 16 juta (untuk operasional) secara langsung kepada seseorang di Jakarta.
"Setelah (uang) saya serahkan, orangnya masuk bank."
"Saya tunggu sampai pukul 11.00, orangnya sudah kabur."
"Saya cek rekening tetapi tidak ada transaksi apapun," jelasnya.
Sisa uang Jiman saat itu, akunya, tinggal Rp 150.000.
Dana tersebut digunakannya untuk biaya transportasi kembali ke Kabupaten Kendal.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengungkapkan, Kades Jiman ditahan pada Jumat (8/10/2021) atas laporan dugaan penyelewengan dana desa oleh masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/jiman-korupsi-dana-desa.jpg)