Berita Kriminal Hari Ini

Pengakuan Minah Pekerjakan Empat Anak Bawah Umur di Alaska Kendal: Saya Tidak Memaksa, Mereka Mau

Minah sebenarnya sudah mengetahui konsekuensi yang bakal ditanggung ketika mempekerjakan anak di bawah umur.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MASUM
Minah alias Yuli digelandang ke Polres Kendal karena diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur sebagai PK, Selasa (12/10/2021). 

Namun, keempat korban tetap diperbolehkan menjadi pemandu karaoke di tempat hiburan itu. 

"Ketarangan dari orangtua korban, mereka tidak tahu pekerjaan anaknya sebagai PK."

"Karena pamitnya dari rumah bukan bekerja di Alaska."

"Di sini peran penting orangtua untuk menjaga anak, dan memperhatikan kegiatannya," harapnya. 

Tersangka Minah mengaku, tak ada bujukan atau paksaan kepada korban untuk bekerja sebagai PK. 

Katanya, empat korban datang melalui perantara seorang teman tersangka, dengan meminta pekerjaan.

"Korban datang sendiri, tidak ada bujukan."

"Dari teman (saya), minta kerja diantarkan ke tempat saya," akunya.

Minah menegaskan, dia sudah memberitahu kepada korban tentang pekerjaan sebagai PK. 

Minah pun sebenarnya sudah mengetahui konsekuensi yang bakal ditanggung ketika mempekerjakan anak di bawah umur.

"Sejak awal saya tidak pernah memaksa."

"Saya tahu konsekuensinya, dan mereka mau," Minah kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (12/10/2021). 

Atas tindakan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, tersangka Minah dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman penjara maskimal 10 tahun. (*)

Baca juga: Taman Pancasila Kota Tegal Dibuka 28 Oktober 2021, Bertepatan Hari Sumpah Pemuda

Baca juga: Sudah 96 Persen Lebih, Capaian Vaksinasi Terkini di Kota Tegal

Baca juga: Wali Kota Semarang Hendi Sedih, Pengerjaan Jembatan Kaca Tinjomoyo Mleset dari Jadwal

Baca juga: UIN Walisongo Semarang Gelar Kuliah Terbatas, Mahasiswa Fuhum Siap Jadi Relawan Satgas Covid

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved