Berita Kriminal Hari Ini

Pelaku Ditangkap Saat Antar Anak Ijab Kabul, Otak Penggandaan Uang di Wonogiri, Begini Modusnya

Saat penyidik melakukan interogasi, pelaku telah mengakui perbuatan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya pada akhir Oktober 2021.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
POLRES WONOGIRI
Gelar kasus penggandaan uang di wilayah hukum Polres Wonogiri, Rabu (10/11/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOGIRI - Anggota Satreskrim Polres Wonogiri menangkap otak pelaku penggandaan uang, Sihwanto alias Agus (51) di wilayah Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten pada Sabtu (6/11/2021).

Kasubsi Penmas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono menyampaikan, awal mula Tim Resmob yang dipimpin Ipda Reza Firmansyah mendapatkan informasi bahwa pelaku akan mengantar anaknya ijab kabul di wilayah Klaten.

Kemudian Tim Resmob Polres Wonogiri melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Baca juga: Mitos! Pejabat yang Datang ke Dusun di Wonogiri Ini Bakal Apes. Bahkan, Pak Camat Juga Takut ke Sini

Baca juga: Kesal Setoran Rp 2 Miliar Menguap, Member Arisan di Wonogiri Kirim Karangan Bunga ke Pengelola

Baca juga: Guru Olahraga di Wonogiri Tega Cabuli 6 Siswanya, Ketagihan setelah Korban Tak Melawan

Baca juga: Bantu Atasi Kekeringan di Jateng, PKS Kirim 76 Tangki Air Bersih ke Wonogiri

"Pelaku dapat ditangkap di acara resepsi anaknya wilayah Klaten," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (10/11/2021).

Saat penyidik melakukan interogasi, pelaku telah mengakui perbuatan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya pada akhir Oktober 2021. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,9 juta, 1 kartu ATM dengan saldo Rp 21,2 juta, dan satu dompet warna hitam.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka yakni Heri dan Wali.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Kasus penipuan itu bermula dari korban, Sopian warga Batam bersama Agus dan Heri menuju ke sebuah hotel di wilayah Wonogiri dengan maksud menggandakan uang senilai Rp 100 juta pada Senin (25/10/2021) malam.

Kemudian korban diajak oleh Heri dan Agus untuk menjemput Wali, orang yang mampu menggandakan uang.

Setelah itu mereka kemudian masuk ke dalam kamar dan korban memberikan uang senilai Rp 100 juta untuk digandakan.

Selanjutnya ritual penggandaan uang pun dimulai.

Uang korban dimasukan ke dalam kantong plastik berisi bunga dan sesajen.

Kemudian Wali memberikan uang yang berada di dalam kantong plastik lain dan melarang korban membuka kantong tersebut.

Kantong tersebut hanya boleh dibuka oleh teller bank.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved