Berita Kriminal
Guru Olahraga di Wonogiri Tega Cabuli 6 Siswanya, Ketagihan setelah Korban Tak Melawan
Guru olahraga di satu SD di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten wonogiri, berinisial PPH (35), ditangkap polisi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOGIRI - Guru olahraga di satu SD di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten wonogiri, berinisial PPH (35), ditangkap polisi.
Guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu menjadi tersangka kasus predator anak.
Kepada polisi, guru pria tersebut mengaku telah melecehkan enam anak didiknya.
Pelecehan itu berawal dari niatnya yang coba-coba. Lantaran tidak ada yang melawan, PPH pun ketagihan.
"Awalnya coba-coba. Lalu saya ketagihan," ujar PPH dalam ungkap kasus di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Bantu Atasi Kekeringan di Jateng, PKS Kirim 76 Tangki Air Bersih ke Wonogiri
Baca juga: Penumpang Bus Agra Mas Tewas saat Perjalanan dari Jakarta ke Wonogiri. Saat Dites Antigen, Positif
Baca juga: Pendaftaran Daring Timbulkan Kegaduhan, Bupati Wonogiri Alokasikan Vaksinasi ke Desa sesuai Sasaran
Baca juga: Pria di Jatisrono Wonogiri Cabuli 7 Pelajar SMA, Gagal Menikah dan Pernah Jadi Korban saat Remaja
Menurut PPH, ia tidak mengiming-imingi korban dengan uang agar tidak melaporkan kepada orang tua.
Namun, setiap hendak melecehkan, PPH selalu menawarkan teknik kepada korban agar badannya cepat tinggi.
Sebelum menjadi predator anak, PPH mengaku pernah menjadi korban pelecehan pria di masa remajanya.
Tersangka PPH menyangkal ulahnya terhadap enam anak menjadi bagian dendam pribadi lantaran pernah menjadi korban pelecehan sesama jenis.
Setelah ditangkap polisi, PPH baru mengaku ada enam anak yang pernah dicabuli. Dari pengakuan itu, enam anak yang disebut namanya sudah diperiksa polisi.
Bahkan, barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dicabuli pelaku sudah disita polisi.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto meminta warga yang merasa anaknya menjadi korban pelecehan tersangka PPH segera melapor ke polisi.
"Saya harap, warga segera melapor bila anak-anaknya pernah menjadi korban percabulan yang dilakukan tersangka PPH," ungkap Dydit.
Atas perbuatannya, PPH dijerat polisi menggunakan pasal berlapis.
Pertama, dijerat menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Tak hanya sesuai undang-undang itu, PPH juga dikenakan denda paling banyak Rp 5 miliar.