Berita Kriminal
Pria di Jatisrono Wonogiri Cabuli 7 Pelajar SMA, Gagal Menikah dan Pernah Jadi Korban saat Remaja
Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing mengatakan, Pardi ditangkap setelah orangtua dua korban melapor ke polisi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOGIRI - Pardi alias Edi (43), ditangkap anggota Polres Wonogiri lantaran kasus percabulan. Dari hasil pemeriksaan, ada tujuh siswa SMA di Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, yang menjadi korban.
Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing mengatakan, Pardi ditangkap setelah orangtua dua korban melapor ke polisi.
"Dari keterangan korban, predator anak ini mencabuli mereka sejak Oktober 2020 hingga Desember 2020," kata Tobing kepada Kompas.com, Selasa (12/1/2021) siang.
Baca juga: Usai Membacok Ayah Anak, Pria di Wonogiri Mengakhiri Hidup Lewat Cara Gantung Diri
Baca juga: Pemkab Wonogiri Tanggung Biaya Pemulasaran Jenazah Covid-19, Rp 2 Juta Per Orang
Baca juga: 80 Pedagang Pasar Sidoharjo Wonogiri Positif Covid-19, Melonjak Hanya Dalam Sepekan
Baca juga: Kembar Albino di Wonogiri, Nadya dan Nadira Jadi Perhatian Warga saat Jalan-jalan
Terbongkarnya kasus ini berawal ketika orangtua dua siswa itu melapor anaknya menjadi korban percabulan tersangka selama dua bulan.
Tak terima dengan ulah pelaku, orangtua dua siswa ini melaporkan kasus itu ke polisi.
Dari pengembangan penyidikan polisi, Pardi mengaku juga mencabuli lima teman-teman dua korban sebelumnya.
Seluruh korban mengikuti kemauan tersangka lantaran terkena tipu muslihat Pardi.
Pardi menjanjikan kepada seluruh korban, bila mau dicabuli, akan mengubah nasib para korban.
Menurut Tobing, seluruh korban dicabuli Pardi di kediamannya di Ngadipiro, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.
Saat ini, seluruh korban yang melapor rata-rata berumur antara 16 tahun hingga 17 tahun.
Terhadap perbuatannya itu, tersangka Pardi dijerat menggunakan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya, tersangka akan dipidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
"Tersangka juga terancamam mendapatkan hukuman denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Tobing.
Jadi Korban saat Remaja
Sebelum menjadi predator seksual, Pardi ternyata pernah menjadi korban pencabulan seorang guru dan lima pria.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/polisi-menunjukkan-barang-bukti-kasus-percabulan-warga-jatisrono-wonogiri-selasa-1212021.jpg)