Berita Kriminal
Guru Olahraga di Wonogiri Tega Cabuli 6 Siswanya, Ketagihan setelah Korban Tak Melawan
Guru olahraga di satu SD di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten wonogiri, berinisial PPH (35), ditangkap polisi.
"Tersangka juga kami jerat dengan Pasal 292 tentang percabulan sesama jenis kelamin dengan korban anak-anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara" ujar kapolres.
Baca juga: Antisipasi Kasus Covid di Sekolah, Dinkes Kota Semarang Lakukan Swab Acak ke Pelajar dan Guru
Baca juga: Niat Cari Tambahan Biaya Berobat Anak, Warga Salatiga Ini Malah Dikejar Tagihan Member Arisan Online
Baca juga: Bupati Purbalingga Lepas Relawan Kemanusiaan, Bagikan Vitamin dan Sosialisasikan Vaksinasi Covid
Baca juga: Ikan Mabuk akibat Sungai Bengawan Solo di Blora Tercemar Limbah Ciu, Penghasilan Warga Menurun
Saat ini, tersangka PPH sudah ditahan di Mapolres Wonogiri untuk kepentingan penyidikan.
PPH ditangkap setelah menyodomi enam siswanya secara bergantian dalam kurun waktu dua tahun, 2016-2018.
Saat jadi korban, keenam anak itu masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Saat ini, keenamnya sementara sekolah di SMP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berulang Kali Cabuli Muridnya, Guru Olahraga di Wonogiri Mengaku Ketagihan".